Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
Awasi Banggar Langsung, DPR Mau Jerumuskan KPK dan BPK
Sunday 18 Sep 2011 23:30:18

Ilustrasi pembahasan anggaran dalam Banggar DPR (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keinginan pimpinan DPR untuk melibatkan KPK dan BPK dalam rapat-rapat Banggar diduga sebagai upaya untuk menjerumuskan kedua lembaga tersebut dalam kepentingan politik. Seharusnya, DPR melakukan pembenahan mekanisme anggaran.

Pembenahan tersebut dapat dilakukan dengan tidak memberikan anggaran yang besar terhadap kementerian yang bermasalah. Demikian kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam di Jakarta, Minggu (18/9).

Menurut dia, jika menteri dalam menyampaikan dokumen ke DPR tidak memberikan informasi yang jelas, berarti tidak bisa dibahas dan lebih baik dihentikan. “DPR bisa memberikan sanksi dengan menghentikan pembahasan anggaran atau anggaran kementerian itu dikurangi," jelasnya.

Roy memberikan contoh rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kemenakertrans beberapa waktu lalu. Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak menghadiri undangan tersebut. Padahal, Menteri seharusnya bertanggungjawab dalam keuangan di kementeriannya.

"Yang disampaikan oleh kementerian hanya selembar kertas. Apa yang mau dibahas? Tapi pimpinan rapat menganggap seolah ini bukan masalah. Bagaimana rakyat bisa tahu turunan anggaran itu untuk apa. Padahal UU Keuagan Negara mewajibkan setiap kementerian menyusun anggaran secara rinci,” tutur Roy.

Meragukan
Sementara itu, Koordinator Invetigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi merasa yakin bahwa mafia anggaran yang beredar dalam Banggar tak hanya melibatkan satu orang anggota. "Tidak mungkin hanya satu orang. Saya yakin pasti semua anggota Banggar itu bisa dibilang ikut bermain,” kata dia.

Uchok membeberkan, mafia di Banggar ini sebenarnya secara kasat mata dapat dilihat. Ia pun mengaku memiliki daftar nama anggota Banggar yang diduga kuat menjadi mafia anggaran. Pemainnya sendiri terdiri atas tiga pihak, yakni di Kementerian terkait, di Kementerian Keuangan, dan di Banggar. Permainan anggaran ini, juga melibatkan sejumlah calo.

Uchok memberi contoh kasus suap Kemenakertrans. Menurutnya, calo yang bermain di Kemeakertrans adalah Ali Mudhori, di Kemenkeu adalah Sindu Malik, dan di tingkat Banggar adalah Acos.

Setiap anggota Banggar, katanya, berusaha menggolkan misi anggaran yang berbeda yang merupakan usulan dari daerah. Pasalnya, anggota Banggar akan kecipratan pula dana itu bila berhasil menyalurkannya. "Rata-rata mereka dapat 5%-7% dari dana ke daerah," ungkapnya.

Uchok juga mencurigai adanya upaya pengalihan isu dengan memberkan 21 transaksi mencurigakan milik seorang anggota Banggar DPR. Hal ini sudah jelas untuk menyudutkan satu pihak dan menutup kasus yang lebih besar yang akan membayakan semua partai yang ikut bermain. "Sangat mungkin ini dipolitisasi pimpinan dewan," selorohnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jumat (16/8) lalu, sempat mengungkapkan adanya 21 transaksi keuangan mencurigakan dari anggota Banggar. Data itu sendiri diklaimnya berasal dari Ketua PPATK Yunus Husin dalam surat rahasianya. Anehnya, sasaran tembak mereka adalah seorang anggota Banggar yang akan membongkar kebobokan atas permainan mafia anggaran dalam badan kelengkapan DPR tersebut.(mic/irw/bie)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
• Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
• Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
• Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
• Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
• Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]