Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
BNPB
Awas Penipuan!!, Akun Palsu Mengatasnamakan BNPB untuk Galang Donasi
2020-04-13 19:45:05

Akun Palsu BNPB di media sosial Instagram (IG).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mendapati akun Instagram (IG) palsu mengatasnamakan BNPB yang bertuliskan pembukaan donasi uang ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. Adapun pemilik media sosial Instagram tersebut menggunakan akun bnpb.go.idd.

BNPB menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi bentuk informasi, khususnya di media sosial, yang digunakan untuk menggalang donasi. Menindaklanjuti akun tersebut, BNPB telah menghubungi pihak BNI dan Facebook untuk pemblokiran. Terkait dengan penerimaan donasi Gugus Tugas telah memiliki rekening yang secara resmi digunakan untuk membantu penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Akun palsu BNPB ini menuliskan "Akun BNPB Berbasis Menerima Bantuan Berupa Uang Tunai Yang Donatur kasih kan di simpan buat Uang Kas Indonesia." Pada akun tersebut, pemilik akun mencantumkan nomor rekening BNI. Akun tersebut menggunakan logo BNPB dan tulisan BNPB Provinsi.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait BNPB
 
Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
 
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
 
Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
 
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
 
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]