Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Awali Tahun 2013, Bupati Gorut Langsung Mewarning Kinerja Seluruh SKPDnya
Wednesday 02 Jan 2013 19:38:41

Bupati Gorut, Indra Yasin saat memimpin apel perdana tahun 2013 di halaman Kantor Bupati, Rabu (2/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Membuka lembaran baru di tahun 2013 ini, Bupati Gorontalo Utara langsung mewarning seluruh SKPDnya dengan segera melakukan evaluasi realisasi kinerja pimpinan SKPD dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan mengundang seluruh pimpinan SKPD dalam rangka mengevaluasi berapa persen realisasi kinerja oleh masing-masing SKPD sekaligus memberikan laporan termasuk kendala-kendala yang dialami sejak tahun 2012. Hasil evaluasi ini akan dijadikan acuan dalam melaksanakan program kinerja di tahun 2013. Saya juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya sehingga bila ada pekerjaan yang tidak diselesaikan pada tahun 2012 dapat dijadikan pengalaman dan dicarikan solusi pemecahannya," tegas Indra Yasin saat memimpin apel perdana tahun 2013 di halaman Kantor Bupati, Rabu (2/1).

Indra juga menegaskan kepada seluruh aparat baik PNS maupun PTT, untuk melakukan evaluasi pada diri sendiri, apakah tugas dan kewajiban yang diberikan sudah dikerjakan dengan baik atau belum. "Di tahun 2013 ini mari kita melakukan perubahan-perubahan dan menjadi semangat baru dalam meningkatkan kinerja menuju terwujudnya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang lebih maju," kata Indra

Bupati juga berharap kepada seluruh stafnya agar kesalahan yang terjadi pada tahun 2012 lalu tidak diulangi pada tahun 2013. Untuk itu, Indra mengajak segenap aparatnya agar meningkatkan disiplin inovasi dan kreativitas yang tinggi dalam mewujudkan perubahan yang lebih baik. Disamping itu, ia meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyiapkan pelaksanaan tender proyek ditahun 2013.

“Karena APBD tahun 2013 sudah ditetapkan, maka saya berharap tender proyek segera dipersiapkan. Saya minta tidak ada penumpukan program yang nanti dikerjakan pada akhir tahun karena akan berpengaruh pada hasil pekerjaannya. Kecuali dana yang bersumber pada APBN yang biasanya nanti terealisasi pada akhir tahun," tandas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]