Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Awal Tahun Baru 2013 Buruh Kembali Rencanakan Demonstrasi Akbar
Sunday 30 Dec 2012 17:53:53

Buruh saat melakukan demonstrasi, 2012.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Aksi para Buruh untuk mendapatkan kesejahteraan hidup masih akan terus berlangsung. Buruh akan ancang-ancang turun lagi ke jalan pertengahan pada Januari tahun depan. Ancaman pengusaha bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013, malah memicu buruh untuk kembali berunjuk rasa, Minggu (30/12).

Presiden Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal menegaskan, ancaman PHK hampir satu juta buruh hanya upaya Apindo dan Kadin, serta pengusaha naka saja. Mereka mengingkari pembayaran UMP tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan dan tidak membutuhkan persetujuan serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor: 231/2003. Akibatnya, Gubernur akan mengabulkan penangguhan tersebut dengan mudah. "Hal ini akan dilawan oleh MPBI karena hanya akal-akalan pengusaha nakal," tandasnya dalam keterangan tertulis, pekan lalu

Menurut Said, 1.350 perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo/Kadin adalah keliru dan menyesatkan. Sebab, permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap perusahaan. Bukan secara kolektif yang diorganisir Apindo/Kadin ke Dinas Tenaga Kerja setempat, setelah memenuhi syarat Permenakertrans No. 231/2003, yaitu perusahaan dua tahun berturut rugi, lewat proses audit independen dan mendapat persetujuan dari serikat pekerja. "Jadi tindakan Apindo dan Kadin adalah provokasi," imbuhnya.

Itu sebabnya, MPBI akan mengambil langkah-langkah yaitu membuka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk membela buruh yang perusahaannya tidak membayar UMP, mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayar UMP atau menangguhkan yang tidak memenuhi syarat-syaratnya sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni dipenjara satu tahun.

Selain itu, sikap Apindo dan Kadin yang memboikot dan tidak mau lagi masuk tripartit nasional adalah tindakan kekanak-kanakan serta menunjukan karakter pengusaha yang egois, mau menang sendiri, mudah mengancam, bayar upah murah dan memakai perkeja outsoucing.
Padahal, keluarnya aturan baru pekerja alih daya yang hanya lima jenis pekerjaan saja sudah melalui rapat tripartit nasional. Ada notulen kesepakatannnya dan ditandatangani ketua umum Apindo. Begitu pula keputusan 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk penentuan UMP juga sudah melalui rapat tripartit nasional dan Apindo meneken kesepakatannya. "Buruh mempersiapkan aksi besar-besaran pada tengah Januari 2013 di seluruh kantor Gubernur se-Indonesia agar gubernur/bupati/walikota menolak penangguhan UMP yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, secara nasional, total perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tahun depan sudah sebanyak 1.570 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 1,5 juta orang. "Kenaikan UMP mendesak beban pengeluaran maksimum perusahaan. Ini membuat usaha kami tidak kompetitif lagi," ujar Sarman.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, potensi PHK massal tahun depan bisa mencapai satu juta orang jika perusahaan gagal mendapat penangguhan UMP 2013. "Sampai dengan 13 Desember, ada 1.312 perusahaan yang menuntut penangguhan upah. Jumlahnya juga terus bertambah," ungkap Sofjan. Perusahaan tersebut berasal dari 14 provinsi, terutama di Jakarta, Jawa Barat, Batam, Banten, dan lainnya.
Apindo dan Kadin saat ini tengah menyusun data-data perusahaan yang mengajukan tuntutan penangguhan UMP 2013 itu. Bila sudah kelar, mereka siap menyerahkannya ke meja Presiden agar fakta sebenarnya segera terungkap. (jkt/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]