Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejari Samarinda
Awal 2013, Kejari Samarinda Target 3 Hingga 5 Kasus Korupsi
Tuesday 15 Jan 2013 18:44:21

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Arif.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Arif menyatakan, untuk mencegah dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota Tepian Samarinda di awal tahun 2013 menargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi yang selesai dan diajukan di Pengadilan Tipikor.

Target penyelesaian kasus Tipikor di Samarinda, menurut Kejari Arif kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Selasa (15/1) mengatakan, dalam upaya tersebut Kejaksaan terus berupaya untuk menyelesaikannya. "Di awal tahun 2013 akan mentargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Arif.

Ketika ditanya mengenai saran penyidikan pada instansi pemerintah atau BUMN, Arif mengatakan yang penting utamanya adalah kasus korupsi, terang Arif.

Kajari Arif juga mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Perpustakaan Digital yang seyogyanya telah dilimpahkan, namun masih perlu diperbaiki, jelas Arif

Untuk kasus Korupsi Digital yang melibatkan 4 tersangka akan dilimpahkan dengan 3 berkas secara terpisah, jadi kalau dilihat dari tahanan maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, tandas Arif.

"Kalau dilihat dari masa tahanan terhadap terdakwa, maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, namun masih perlu perbaikan," pungkas Arif.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]