SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Arif menyatakan, untuk mencegah dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota Tepian Samarinda di awal tahun 2013 menargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi yang selesai dan diajukan di Pengadilan Tipikor.
Target penyelesaian kasus Tipikor di Samarinda, menurut Kejari Arif kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Selasa (15/1) mengatakan, dalam upaya tersebut Kejaksaan terus berupaya untuk menyelesaikannya. "Di awal tahun 2013 akan mentargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Arif.
Ketika ditanya mengenai saran penyidikan pada instansi pemerintah atau BUMN, Arif mengatakan yang penting utamanya adalah kasus korupsi, terang Arif.
Kajari Arif juga mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Perpustakaan Digital yang seyogyanya telah dilimpahkan, namun masih perlu diperbaiki, jelas Arif
Untuk kasus Korupsi Digital yang melibatkan 4 tersangka akan dilimpahkan dengan 3 berkas secara terpisah, jadi kalau dilihat dari tahanan maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, tandas Arif.
"Kalau dilihat dari masa tahanan terhadap terdakwa, maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, namun masih perlu perbaikan," pungkas Arif.(bhc/gaj) |