Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BPBD
Audit BPKP Dalam Perkara BPBD Nisel Sangat Janggal
Thursday 18 Apr 2013 10:11:05

Hasil Audit BPKP Sumut tanggal 14 Desember 2012 bernomor : LAP-7140/PW02/3/2012 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto.
MEDAN, Berita HUKUM - Hasil audit pihak BPKP Sumut soal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana tanggap darurat dan pemulihan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Nias Selatan tahun 2011 senilai Rp.5 Miliar dengan terdakwanya, Arototona Mendrofa selaku Kepala BNPB Nisel terungkap sebuah kejanggalan.

Kejanggalan karena pihak BPKP Sumut mengeluarkan dua laporan hasil audit temuan kerugian negara dengan jumlah yang bertaut jauh sangat berbeda.

Dimana Jaksa Richard Marpaung dalam dakwaannya pada Senin (15/4) kemarin menyatakan kalau kerugian negara pada kasus tersebut atas dasar temuan audit BPKP bernomor : SR-22/PW02/5/2013 adalah sejumlah kurang lebih Rp. 260 Juta namun tanpa dijelaskan siapa pejabat BPKP yang menandatanganinya.

Sementara Sehati Halawa selaku Penasehat Hukum terdakwa, juga memiliki bukti audit BPKP yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2012 bernomor : LAP-7140/PW02/3/2012 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto. Dimana dalam audit itu tertulis hasil audit hanya Rp 40 ribu.

Isi dari hasil audit itu menjelaskan dari Rp. 5 Milyar dana tersebut dialokasikan kebeberapa SKPD yaitu pada pos komando penanggulangan daerah tingkat kabupaten sejumlah Rp. 400 juta, BPBD Rp. 237 jutaan, Dinas PU Rp. 3,3 Milyar, Dinkes Rp.100 Juta, Dinsos Rp.75 juta, Disdik Rp.700 juta dan Kodim Nias senilai Rp.187 jutaan.

Dari data itu pada pos komando tersisa dana Rp.4 ribu dan BPBD Rp.36 ribu serta terbesar sisa dana pada Dinas PU senilai Rp.79,7 juta sementara yang lainnya habis terealisasi. Namun sisa dana pada Dinas PU sejumlah RP.79,7 juta pada tanggal 8 Desember 2012 telah dikembalikan ke kas daerah sehingga dana yang belum dipertanggung jawabkan adalah Rp.4 ribu ditambah Rp. 36 ribu atau sejumlah Rp.40 ribu.

"Kami sarankan kepada Bupati Nisel agar menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD agar menyetorkan sisa sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan sejumlah Rp.40 ribu ke kas daerah,"saran Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus BPBD
 
Pledoi Mantan Plt BPBD Arototona Ungkap Kesilapan JPU dan Penipuan Wakil Bupati Nisel
 
Mantan Kepala BPBD Mentawai Divonis 6 Tahun Penjara
 
Audit BPKP Dalam Perkara BPBD Nisel Sangat Janggal
 
Mahasiswa Nias Demonstrasi Minta Kepala BPBD Nisel Dibebaskan
 
Proses Penyitaan di BPBD Nisel Dinilai Langgar KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]