Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Banten
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi


Aksi unjuk rasa kerap warnai sidang sengketa Pemilukada Banten (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno akan menghadirkan 71 orang saksi di persidangan sengketa Pilgub Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Para saksi yang dihadirkan nanti merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan terdiri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi Tim Sukses atau Tim Pemenangan pasangan Atut-Rano," kata kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurutnya secara umum, ada dua hal utama yang dibuktikan kuasa hukum dari pasangan terpilih melalui saksi-saksi tersebut, yakni untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano tidak benar dan akan membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran adalah pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

"Kami akan buktikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan pemilu kada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," kata Arteria.

Sengketa pemilihan gubernur Banten dimohonkan pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para pemohon keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Banten, karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Sarat Kecurangan
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (14/11) kemarin, siang lanjutan sengketa pemilukada banten alot. Pasalnya, selama proses persidangan berlangsung, massa dua kubu itu tumplek di dalam tribun gedung MK.

Dalam persidangan, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengakui bahwa pemilukada Banten memang sarat kecurangan. Kehadiran incumbent memang rawan melakukan kecurangan. Selain Ratu Atut, Rano Karno adalah Wakil Bupati Tangerang.

Ketua Panwaslu Banten Haer Bustomi pun mengatakan tudingan politik uang dalam pemilukada Banten sulit dibuktikan dan ditindaklanjuti. Pasalnya, banyak saksi yang tak mau hadir dalam persidangan. "Kalaupun ada yang hadir, kesaksian mereka hanya berdasarkan cerita orang lain," katanya.

Rumitnya sidang sengketa pemilu kada Banten, sempat dikeluhkan Ketua MK Mahfud MD. Sebab, proses sidang tersebut dianggap paling lama dibanding sengketa pemilu kada lainnya. Bahkan, pada sidang kedua, Kamis (10/11), sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali pada siang.

Hal ini akibat pendukung Wahidin-Irna menuding Ratu Atut menyalahgunakan wewenangan sebagai Gubernur Banten, seperti kasus dana hibah dan politik dinasti keluarga Atut yang menggurita di Banten. Sedangkan pendukung Atut pun tak mau kalah. Mereka menuding pasangan Wahidin-Irna melakukan praktik kotor dalam tahapan pemilu kada Banten, seperti politik uang, intimidasi, serta kampanye hitam.(ant/wmr)


 
Berita Terkait Pilgub Banten
 
• MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 
• Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 
• Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
 
• Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 
• Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]