Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Banten
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi


Aksi unjuk rasa kerap warnai sidang sengketa Pemilukada Banten (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno akan menghadirkan 71 orang saksi di persidangan sengketa Pilgub Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Para saksi yang dihadirkan nanti merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan terdiri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi Tim Sukses atau Tim Pemenangan pasangan Atut-Rano," kata kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurutnya secara umum, ada dua hal utama yang dibuktikan kuasa hukum dari pasangan terpilih melalui saksi-saksi tersebut, yakni untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano tidak benar dan akan membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran adalah pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

"Kami akan buktikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan pemilu kada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," kata Arteria.

Sengketa pemilihan gubernur Banten dimohonkan pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para pemohon keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Banten, karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Sarat Kecurangan
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (14/11) kemarin, siang lanjutan sengketa pemilukada banten alot. Pasalnya, selama proses persidangan berlangsung, massa dua kubu itu tumplek di dalam tribun gedung MK.

Dalam persidangan, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengakui bahwa pemilukada Banten memang sarat kecurangan. Kehadiran incumbent memang rawan melakukan kecurangan. Selain Ratu Atut, Rano Karno adalah Wakil Bupati Tangerang.

Ketua Panwaslu Banten Haer Bustomi pun mengatakan tudingan politik uang dalam pemilukada Banten sulit dibuktikan dan ditindaklanjuti. Pasalnya, banyak saksi yang tak mau hadir dalam persidangan. "Kalaupun ada yang hadir, kesaksian mereka hanya berdasarkan cerita orang lain," katanya.

Rumitnya sidang sengketa pemilu kada Banten, sempat dikeluhkan Ketua MK Mahfud MD. Sebab, proses sidang tersebut dianggap paling lama dibanding sengketa pemilu kada lainnya. Bahkan, pada sidang kedua, Kamis (10/11), sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali pada siang.

Hal ini akibat pendukung Wahidin-Irna menuding Ratu Atut menyalahgunakan wewenangan sebagai Gubernur Banten, seperti kasus dana hibah dan politik dinasti keluarga Atut yang menggurita di Banten. Sedangkan pendukung Atut pun tak mau kalah. Mereka menuding pasangan Wahidin-Irna melakukan praktik kotor dalam tahapan pemilu kada Banten, seperti politik uang, intimidasi, serta kampanye hitam.(ant/wmr)


 
Berita Terkait Pilgub Banten
 
MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 
Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
 
Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]