Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Atut Penuhi Panggilan KPK
Tuesday 10 Dec 2013 18:13:55

Ilustrasi. Ratu Atut Chosiyah.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Orang nomor satu di Banten ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak didampingi oleh dua orang perempuan dan tiga orang pria.

"Saksi untuk Akil," kata Atut yang mengenakan kemeja batik coklat di kantor KPK, seperti dilansir beritasatu.com, pada Selasa (10/12).

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atut. Atut bakal diperiksa untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap bernilai Rp3 miliar guna pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk pilkada Lebak di MK.

Dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan merupakan suami Airin sekaligus adik kandung Ratu Atut.(rky/FMB/bsc/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]