Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 Terlalu Banyak
2020-04-08 10:43:22

Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.(Foto: Arief/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan banyaknya aturan yang bersifat himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan daerah mengakibatkan tidak jelasnya sanksi hukum yang bisa diterapkan. Menurutnya pemerintah terlihat labil dalam menghadapi permasalahan penyebaran virus Covid-19.

"Pemerintah terlalu banyak mengeluarkan Aturan dari pusat sampai dengan daerah dan semuanya bersifat mengimbau saja, sehingga tidak jelas sanksi hukumnya. Selain itu pemerintah juga terlihat labil dan bingung dalam menghadapi Covid-19. Sikap serbasalah dalam mengambil keputusan membuat ketidakjelasan sampai kapan permasalahan Covid-19 ini akan berakhir dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa," tandas Dimyati dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (7/4).

Dikatakannya, pemerintah harus melakukan rencana strategis yang masif dan cepat dalam perang melawan Covid-19, mengingat impact dari persoalan tersebut berkaitan dengan masa depan anak-anak dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menciptakan SDM yang baik. Termasuk juga impact bagi perekonomian bangsa indonesia, dimana dunia usaha yg saat ini sedang mengalami masa sulit akibat banyaknya kantor dan pabrik yang tutup.

"Kondisinya perbankan masuk dalam kondisi siaga satu, masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan pokoknya. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi pengangguran dan akhirnya mengalami depresi yang berujung menjadi pesakitan dan meninggal dunia. Situasi dan kondisi keamanan dan masalah kecukupan konsumsi sandang, pangan dan papan yang ada saat ini juga sangat memprihatinkan," tuturnya.

Oleh karenanya diperlukan keputusan yang berani,cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara dari seorang presiden sebagai kepala negara.

"Dengan schedule yang jelas maka akan ada waktu finish atau goals-nya. Hal apa saja yang akan, sedang dan sudah dikerjakan. Jangan semua institusi mengeluarkan aturan, sebab hal itu dapat membingungkan masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada, termasuk juga aparatur di bawahnya," ujar Dimyati.

Cukup peraturan presiden saja yang bersifat penting, lengkap, dan mudah dibaca serta dilaksanakan, baik oleh aparatur maupun masyarakat Indonesia, sambungnya. Ia menyatakan, dalam peraturan tersebut harus sanksi agar penegak hukum mempunyai payung hukum dan panduan yang jelas dalam menegakkan aturan yang ada. Dan bagi masyarakat juga harus ada solusi terkait kompensasi yang bisa diberikan akibat dampak dari penyebaran virus Corona di Indonesia.

"Peraturan bagi institusi, kementrian dan lembaga, serta gugus tugas yang dibentuk sebaiknya bersifat kedalam mengaturnya, jangan seperti sekarang membingungkan mana yang akan dijadikan panduan. Dalam perpres itu, semua institusi pemerintah, para stakeholder dan masyarakat yang terlibat di dalamnya harus ikut bela negara dalam berperang melawan musuh bersama yakni quite dangerous atau the silent enemy (Covid-19) ini," ucapnya.

Dimyati mengatakan, Presiden tidak perlu merasa gusar, karena semua pihak siap untuk membantu melawan musuh bangsa dan negara tercinta ini. "Semoga musibah dan penyakit masyarakat ini bisa cepat berlalu selesai dan tuntas seiring dengan adanya langkah-langkah yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]