Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
2023-12-28 17:50:57

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Konstitusi menilai menghilangkan proses magang sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon advokat meski telah berpengalaman sebagai penegak hukum merupakan dalil yang tidak dapat dibenarkan. Sebab, advokat tak hanya harus berpotensi menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana, tetapi juga harus secara komprehensif menguasai semua jenis hukum formil maupun materil pada bidang hukum publik dan privat. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap dalil pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Kamis (21/12).

Terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 ini, Mahkamah mewajibkan pentingnya magang bagi para calon advokat. Apabila kewajiban magang dibebaskan bagi calon advokat—meski telah berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga hukum, termasuk pada lembaga hukum administrasi—akan berakibat tidak adanya kompetensi menyeluruh dari karakter hukum acara maupun hukum materiil dari semua lingkungan peradilan di Indonesia. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak menimbulkan kepastian hukum dan perlakukan berbeda di hadapan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 sebagaimana didalikan Pemohon tidak beralasan menuru hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan perkara yang diajukan oleh Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.

Sebagai informasi tambahan, Pemohon menceritakan telah mengalami kerugian dengan adanya ketentuan a quo. Pemohon telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun menjadi investigator selaku penegak hukum di KPPU. Selain itu berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pensiunan penegak hukum dan militer yang sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tidak perlu mengikuti magang di kantor advokat. Pemohon juga berpendapat bahwa statusnya yang bukan sebagai “Pegawai Negeri” atau pejabat negara, sehingga seharusnya tidak ada larangan untuk menjadi seorang Advokat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK untuk menerima permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(SriPujiantiMK/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
• KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
• Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
• Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
• Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
• VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]