Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Aturan Sistem Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan, Pelanggarnya Mulai Ditilang
2019-09-09 15:11:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai Senin 9 September 2019 hari ini, aturan sistem lalu lintas kendaraan plat nomer ganjil-genap (Gage) secara resmi diberlakukan. Karena sudah satu bulan perluasan aturan itu disosialisasikan, dan mulai saat ini pelanggarnya ditindak dengan cara ditilang.

Berdasarkan pemantauan wartawan di salah satu ruas jalan yang termasuk ke dalam aturan gage, di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tampak personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polri memantau berlakunya aturan itu.

Sementara, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang berada di Jalan Fatmawati mengatakan sudah ada beberapa kendaraan yang melanggar. Mereka langsung dikenakan sanksi tilang. Tilang tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, hari ini perluasan ganjil genap pada 25 ruas jalan sudah berlaku efektif. Artinya mulai hari ini tanggal 9 September 2019, sudah mulai ada penegakan hukum dari rekan kepolisian," ucapnya di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Kendaraan yang melanggar aturan tersebut, langsung dikenakan sanksi dengan cara di tilang. Karena menurut Syafrin pelanggar aturan ganjil-genap bisa didenda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.

"Mulailah taat pada larangan untuk melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan anda. Jika itu nomornya berakhir genap, maka melintas di nomor genap, dan jika ganjil seperti hari ini, maka melintas di tanggal ganjil," ungkapnya.

Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.(bh/ars)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]