Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Aturan Sistem Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan, Pelanggarnya Mulai Ditilang
2019-09-09 15:11:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai Senin 9 September 2019 hari ini, aturan sistem lalu lintas kendaraan plat nomer ganjil-genap (Gage) secara resmi diberlakukan. Karena sudah satu bulan perluasan aturan itu disosialisasikan, dan mulai saat ini pelanggarnya ditindak dengan cara ditilang.

Berdasarkan pemantauan wartawan di salah satu ruas jalan yang termasuk ke dalam aturan gage, di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tampak personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polri memantau berlakunya aturan itu.

Sementara, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang berada di Jalan Fatmawati mengatakan sudah ada beberapa kendaraan yang melanggar. Mereka langsung dikenakan sanksi tilang. Tilang tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, hari ini perluasan ganjil genap pada 25 ruas jalan sudah berlaku efektif. Artinya mulai hari ini tanggal 9 September 2019, sudah mulai ada penegakan hukum dari rekan kepolisian," ucapnya di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Kendaraan yang melanggar aturan tersebut, langsung dikenakan sanksi dengan cara di tilang. Karena menurut Syafrin pelanggar aturan ganjil-genap bisa didenda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.

"Mulailah taat pada larangan untuk melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan anda. Jika itu nomornya berakhir genap, maka melintas di nomor genap, dan jika ganjil seperti hari ini, maka melintas di tanggal ganjil," ungkapnya.

Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.(bh/ars)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]