Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Aturan Munas Partai Golkar Tidak Boleh Bertentangan dengan Pasal 50
2019-11-18 10:32:49

Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH. Fungsionaris DPP Partai Golkar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH, selaku Fungsionaris DPP Partai Golkar mengemukakan bahwa menjelang Munas Partai Golkar ke X pada 4-6 Desember 2019 hembusan angin politik yang disinyalir akan terjadi aklamasi semakin sengat tercium. Hal ini membuat gerah para kader dan pengurus partai golkar yang mencintai iklim demokrasi.

Adapun strategi aklamasi bakal membuat sejumlah kader dan pengurus angkat bicara dengan versi masing masing, timpal pria muda jebolan S1 Kampus UII Jogya yang kini tengah meneruskan S3 bidang hukum itu mengungkapkan.

Akan tetapi, perlu diingat dan digarisbawahi bahwa Golkar punya aturan dalam ART di Bab XIV pasal 50 tentang metode Pemilihan Pimpinan Partai, demikian pernyataan pada wartawan BeritaHUKUM via hubungan selular di Jakarta, Sabtu (16/11).

Tidak ada tertulis tentang metode aklamasi atau apapun terkait tentang hal yang sama, adapun sebagai berikut ini :

Anggaran Rumah Tangga Bab XIV:

Pasal 50

PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI

1. Pemilihan ketua umum DPP, ketua DPD Prov, Ketua DPD kab/kota, Ketua pimpinan kecamatan dan ketua Pimpinan Desa/ Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.

2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan.

3. Ketua umum atau ketua terpilih ditetapkan sebagai Formatur.

4. Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilakukan oleh ketua formatur dibantu beberapa orang anggota Formatur.

5. Tata cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat 1 sampai 4 dalam pasal ini diatur lebih lanjut, dalam Peraturan Tersendiri.

Djafar juga menjelaskan bahwa yang menjadi acuan Munas Partai Golkar ke 10 harus merujuk pada pasal 50 tersebut. "Tidak serta merta bisa dibuat mekanisme peraturan lain yang bertentangan aturan AD/ART Partai," cetusnya mencermati

Disamping itu, Djafar Lubis menambahkan, "Prinsip asas the rule of law perlu dikedepankan, dengan musyawarah yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Sudah saatnya panitia penyelenggara membuka ruang pendaftaran bagi para kader partai yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua umum Partai Golkar," tukasnya.

Munas adalah ajang pertemuan lepas kangen, silahturahmi dan bersenda gurau bersama antara para kader. "Disitulah nikmatnya di Partai Golkar, karena Partai inilah yang penciptaan ruang iklim demokrasi harmonis sejak reformasi," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]