Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Perempuan
Aturan Komposisi Keterwakilan Perempuan Dalam Keanggotaan KPU Kabupaten Diuji
Tuesday 27 Aug 2013 00:27:35

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Senin (26/8) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Norma yang diujikan adalah Pasal 6 ayat (5) UU 15/2011 yang menentukan komposisi keanggotan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Meyce Dwi Waryuni , Pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya, Arief Ariyanto menyampaikan poin-poin pokok permohonannya. Pemohon dirugikan secara konstitusional karena tidak lolos seleksi anggota KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu walaupun dirinya merupakan satu-satunya perempuan yang lolos dalam proses seleksi tanpa ada alasan yang jelas oleh KPU Provinsi Bengkulu.

"Ada atau tidaknya kata wajib, memperhatikan itu wajib. Itu yang dimaksud dengan imperatif,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memberi nasihat kepada kuasa hukum Pemohon untuk melakukan perbaikan.

MK menegaskan bahwa yang dimohonkan cukup jelas dan sistematikanya sesuai, namun pada halaman pertama sampai halaman terakhir tidak menyebut secara jelas. “Mahkamah menguji norma terhadap UUD 1945, namun dalam permohonan ini yang terlihat adalah pengajuan secara faktual,” terang Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Sementara itu, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat membenarkan nasihat dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengenai norma pasal 6 ayat (5) UU 15/2011. Ada kata memperhatikan yang bisa jadi sudah diperhatikan, tetapi tidak memenuhi itu bukan merupakan pelanggaran terhadap pasal tersebut.(gpb/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perempuan
 
• Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
• Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
• Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
• Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
• Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]