Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Perempuan
Aturan Komposisi Keterwakilan Perempuan Dalam Keanggotaan KPU Kabupaten Diuji
Tuesday 27 Aug 2013 00:27:35

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Senin (26/8) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Norma yang diujikan adalah Pasal 6 ayat (5) UU 15/2011 yang menentukan komposisi keanggotan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Meyce Dwi Waryuni , Pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya, Arief Ariyanto menyampaikan poin-poin pokok permohonannya. Pemohon dirugikan secara konstitusional karena tidak lolos seleksi anggota KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu walaupun dirinya merupakan satu-satunya perempuan yang lolos dalam proses seleksi tanpa ada alasan yang jelas oleh KPU Provinsi Bengkulu.

"Ada atau tidaknya kata wajib, memperhatikan itu wajib. Itu yang dimaksud dengan imperatif,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memberi nasihat kepada kuasa hukum Pemohon untuk melakukan perbaikan.

MK menegaskan bahwa yang dimohonkan cukup jelas dan sistematikanya sesuai, namun pada halaman pertama sampai halaman terakhir tidak menyebut secara jelas. “Mahkamah menguji norma terhadap UUD 1945, namun dalam permohonan ini yang terlihat adalah pengajuan secara faktual,” terang Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Sementara itu, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat membenarkan nasihat dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengenai norma pasal 6 ayat (5) UU 15/2011. Ada kata memperhatikan yang bisa jadi sudah diperhatikan, tetapi tidak memenuhi itu bukan merupakan pelanggaran terhadap pasal tersebut.(gpb/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]