Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejari Samarinda
Aturan Kasub BIN Kejari Halangi Tugas Wartawan, Prof. La Sina: Sikap Jaksa Melanggar Perundangan
2017-10-17 10:44:16

SAMARINDA, Berita HUKUM - Peraturan yang di terapkan oleh Kasub BIN Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap masyarakat atau tamu yang datang di kantor Kejari Samarinda Jl. M Yamin Samarinda dipertanyakan banyak kalangan diantaranya ditanggapi serius oleh Prof. Dr. La Sina, SH, M.Hum sebagai Akademisi dan Pengamat Hukum di Samarinda pada Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda.

Pasalnya, aturan baru khususnya pada wartawan saat memasuki Kantor Kejari Samarinda tersebut menghambat tugas jurnalistik karena semua fasilitas milik wartawan seperti Kamera dan HP atau smartphone ditahan di portir, sedangkan masyarakat umum yang datang menemui untuk mengurus keluarganya yang sedang terkait hukum dapat bebas melenggang masuk dengan membawa barang bawaan atau tas mereka yang berisi apa saja.

Menurut Prof. Lasina, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com diruang kerjanya lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pada, Senin (16/10) mengatakan, wartawan sebagai pemberi informasi berdasarkan perundangan dapat disampaikan dengan atau cara-cara yang santun dan baik, kalau tugas wartawan dihalangi dengan menahan fasilitasnya sebagai seorang wartawan berarti sudah melanggar perundangan yang ada, terang Lasina.

"Kalau tugas wartawan tidak kita berikan kebebasan namun dihalangi dengan menahan semua fasilitas barang bawaannya sebagai seorang wartawan maka akan menjadi persoalan, karena tugas wartawan telah diatur dalan Undang Undang Pers, sebab wartawan nerupahkan mata rantai memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Prof La Sina.

Berkaitan dengan persoalannya Jaksa yang menahan barang fasilitas wartawan saat masuk di Kantor Kejari Samarinda, Prof. La Sina menilai hal tersebut merasa ketakutan terkait keluar masuknya masyarakat yang menemui Jaksa untuk mengurus keluarga yang masih dalam proses hukum, jelas Akedemusi Unmul tersebut.

Sementara, terkait bebas keluar masuknya masyarakat umum yang mengurus keluarga mereka yang sedang dalam proses hukum, dalam kode etik tugas jaksa sangat prinsip tidak boleh atau tidak dibenarkan dan merupakan tanda tanya ada apa?. Bawaan wartawan ditahan sedangkan masyarakat umum bebas membawa barang bawaannya.

"Dalam kode etik tugas jaksa sangat prinsip seyoginya tidak boleh atau tidak dibenarkan masyarakat umum yang menemui jaksa untuk mengurus keluarganya yang sedang dalam proses hukum, namun jika ada keluarga yang menemui jaksa dikantornya untuk mengurus masa tahanannya habis, ya boleh saja," ujar La Sina.

Untuk diketahui bahwa, hal tersebut dialami oleh pewarta sendiri sebagai wartawan online BeritaHUKUM.com yang sudah beberapa tahun belakangan ini biasa melakukan peliputan di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pada Selasa (10/10) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita pewarta datang di kantor Kejaksaan seperti biasa untuk menemui seorang Jaksa, saat pewarta melaporkan di bagian portir, oleh portir meminta semua fasilitas sebagai jurnalis disimpan seperti handphone atau alat komunikasi smartphone dan alat perekam serta serta tas tidak boleh dibawa masuk, harus disimpan. Alasan Kasi BIN Kejari Samarinda Jaksa Romli saat itu yang berada di depan portir mengatakan bahwa, "ini SOP Kejaksaan Agung dan berlaku untuk seluruh Kejari di Indonesia,".(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]