Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Dana Kampanye
Aturan Dana Kampanye
Thursday 29 Aug 2013 09:11:00

Senior Advisor Partnership - Prof. Ramlan Surbakti Dalam Sebuah Diskusi (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dana merupakan elemen penting dalam pelaksanaan kampanye, sebab menentukan keterpilihan calon di satu sisi, dan dapat menimbulkan masalah di sisi lain. Seperti disampaikan oleh Senior Advisor Partnership - Prof. Ramlan Surbakti, Selasa (20/8) “Uang itu penting untuk demokrasi, terlebih teknologi dan komunikasi saat ini cukup mahal, tetapi uang saja tidak cukup karena ada hukum dan etikanya.”

Untuk itu beliau mengatakan bahwa dana kampanye harus diatur. “Uang dalam demokrasi tidak pernah tidak bermasalah karena dapat digunakan untuk mendapatkan kekuasaan/jabatan bahakan juga dapat membeli kebijakan publik, sehingga pengendalian dana kampanye merupakan keharusan”.

Partnership bersama dengan Perludem dan ICW dalam diskusi dengan tema Pengaturan dan pengendalian dana kampanye pemilu mendesak KPU untuk menerbitkan peraturan mengenai dana kampanye, terutama yang menyangkut hal: (1) mekanisme laporan, standarisasi dan teknis pengaturan dana kampanye. (2) aturan mengenai sumbangan dana dari pihak ketiga (partai, organisasi kemasyarakatan, kelompok, perusahaan swasta, individu, dll). (3) menerapkan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye. (4) adanya badan audit yang ditunjuk KPU untuk mengakses rekening khusus seizin peserta pemilu. (5) Setiap calon Anggota Legislatif wajib menyusun laporan penggunaan dana dalam laporan akhir kampanye peserta pemilu.

Di sisi lain, Deputi Direktur Eksternal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mendesak KPU segera mengeluarkan PKPU tentang dana kampanye agar pengawasan terhadap penggunaan dana Pemilu 2014 dapat segera terlaksana.

Ia mengusulkan peraturan dana kampanye memberikan batasan yang tegas dan jelas tentang kampanye hemat.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU-Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa Peraturan KPU mengenai dana kampanye sudah mengatur hal tersebut. Misalnya terkait pelaporan dana kampanye, KPU menginisiasi pembentukan Akuntan publik.

Menurutnya, apabila sampai waktu tertentu dana tidak dilaporkan namanya akan dicoret sebagai peserta pemilu, “termasuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih kalau caleg tersebut menang.”

KPU juga akan membentuk Pokja untuk memantau atribut kampanye yang dipajang caleg, titik-titik yang dipasang, dan perkirakan pengeluarannya. "21 hari mendekati hari H caleg akan semakin jor-joranan. Melalui pokja, KPU akan memantau besaran biaya yang akan dikeluarkan caleg tersebut.” (bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
• Aturan Dana Kampanye
 
• KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
• Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
• Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
• KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]