Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Aturan Covid-19 Harus Satu Pintu
2020-10-02 10:01:04

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah (tengah) saat Webinar Nasional tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)-Implementasi dan Dampaknya, yang digelar oleh Pusat Penelitian DPR RI di Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Serang, Banten, Rabu (30/9).Foto: Ayu/Man
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah menilai bahwa terlalu banyak pihak atau instansi yang membuat aturan-aturan tentang Covid-19 sehingga menyebabkan penanganan Covid-19 berjalan tidak efektif dan efisien. Ia menuturkan harusnya aturan cukup dibuat secara tersentral atau satu pintu sehingga tidak terjadi overlap kebijakan.

Hal tersebut dikatakannya dalam Webinar Nasional tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)-Implementasi dan Dampaknya, yang digelar oleh Pusat Penelitian DPR RI di Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Serang, Banten, Rabu (30/9). Menurutnya dengan berjubelnya aturan yang ada di tiap daerah pada akhirnya membuat penyebaran virusnya tidak terkendali.

"Terlalu banyak pihak mengeluarkan aturan masing-masing tentang Covid-19 ini. Mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati sampai Camat semua membuat aturan. Tidak terpusat pada satu pintu atau one stop service tentang covid. Sehingga penanganannya tidak efektif dan efisien," ujar Dimyati.

Politisi Fraksi PKS ini meyakini dengan tersentral pada satu pintu yakni instansi yang khusus ditunjuk dan diberikan tugas oleh Presiden menangani pandemi, maka semua kebijakan harusnya dibuat oleh instansi tersebut. Dalam hal ini diakuinya Satgas Covid-19 harusnya memiliki wewenang terhadap aturan, anggaran, serta berbagai kebijakan terkait penanganan Pandemi Covid-19, dan yang lain harus mengikuti.

"Hal ini juga saya sampaikan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Banten, dapil saya. Agar anggaran yang disediakan oleh pusat untuk penanganan covid-19 ini juga harus langsung didistribusikan ke Kabupaten/Kota yang ada. Karena penanganan Covid ini berkejaran dengan waktu dan menyangkut kesehatan serta keselamatan masyarakat," terang Dimyati.

Dengan kata lain, Dimyati menambahkan bahwa harus ada koordinasi yang baik antara instansi pusat yang diberikan kewenangan dengan tiap instansi di daerah. Menurutnya segala model distribusi dan penyampaian bantuan harus dijalankan secara cepat. "Setelah semua berjalan, di sinilah kembali diperlukan peran pemerintah pusat, yakni melakukan pengawasan ke daerah atas pendelegasian yang telah diberikan tersebut," tukas Dimyati.(ayu/er/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]