Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Hambalang
Athiyyah Laila Istri Anas Urbaningrum di Cekal KPK
Thursday 21 Nov 2013 15:22:31

Athiyyah Laila, hari ini diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar lima jam, istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan surat cegah tangkal untuk bepergian keluar negeri kepada istri tersangka kasus gratifikasi Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Machfud Suroso. Athiyyah Laila Istri Anas Urbaningrum, ini dilarang berpergian keluar negeri sejak, Rabu(20/11).

"Menginfokan cegah baru, atas nama, Athiyyah Laila tempat tanggal lahir Yogyakarta, 06 Augustus 1976, pekerjaan swasta, SKEP KPK No. KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Ir. Machfud Suroso," ujar Wakil Menkum Ham, Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Selain itu, kata Menkumham menerbitkan surat pencegahan terhadap nama Agus Marwan, tempat tanggal lahir Palembang 24 Augustus 1966, pekerjaan swasta.

"SKEP KPK No. KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kota Tanggerang Selatan tahun 2012,".

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK belum ada yang memberikan informasi tambahan mengenai cekal istri Anas Urbaningrum ini.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]