Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
Atasi Listrik Padam, PDAM Tirtanadi Optimalkan Pelayanan
Monday 08 Apr 2013 19:00:11

Direktur Operasi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Mangindang Ritonga SE, MM.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Direktur Operasi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Mangindang Ritonga SE, MM menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan air minum kepada pelanggan di Kota Medan dan sekitarnya, terutama dalam mengatasi pemadaman listrik akhir-akhir ini.

“Ada tiga pembahasan pokok yang akan menjadi prioritas utama mengatasi krisis air dan keluhan pelanggan akibat listrik padam,” kata Mangindang Ritonga didampingi Kepala Divisi Publik Relations (Kadiv PR) Ir Amrun menjawab wartawan usai memimpin rapat dengan para kepala cabang dan kepala divisi dan bagian operasional PDAM Tirtanadi.

Mangindang mengatakan, ketiga hal pokok itu antara lain, menginstruksikan kepada para kepala cabang untuk bisa membuka Wash Out (WO) pada pompa distribusi air di setiap wilayah kerjanya yang bertujuan agar air tidak kotor sampai ke rumah pelanggan.

Kemudian, mengaktifkan fungsi dan peran Call Center PDAM Tirtanadi 500444 terkait penanganan air mati di kantor cabang, dan mengimbau kepada petugas di lapangan agar langsung menanggapi keluhan dan persoalan yang diatasi pelanggan.

Para kacab dan bagian operasional agar memperhatikan ketersediaan bahan bakar solar, terutama menghadapi dan mengatasi listrik padam, sehingga pompa yang menggunakan mesin genset bisa berfungsi secara baik ketika listrik mati.

Mangindang mengakui, akibat listrik padam kondisi air semakin menurun disebabkan kekuatan booster dan reservoir untuk mensuplai air ke pelanggan terganggu, sehingga harus memakai mesin genset untuk mensuplai air dari pompa ke rumah pelanggan.

“Secara operasional, beban biaya solar bertambah, sementara kualitas air menurun dan pendapatan penjualan juga menurun,” tegasnya.

Kedepan, PDAM merencanakan sumber air baku untuk dijadikan instalasi pengolahan air (IPA) mini dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) tahun 2015, seperti di Sei Seruwai Belawan kapasitas 1.000 liter/detik, waduk Sememe Martubung 300 liter/detik, Sungai Belawan 500 liter/detik, Sei Deli Hilir Martubung 200
liter/detik, Sei Ular 2.000 liter/detik, Sei Babura 200 liter/detik, IPA Sunggal 500 liter/detik, aprenting Hamparan Perak 80 liter/detik, Limau Manis 100 liter/detik, Sei Bingei 1000 liter/detik, IPA mini di Simalingkar kapasitas 1000 liter/detik.

Defisit Air

Mangindang mengaku, di Medan tercatat 393 ribu pelanggan dengan rata-rata 11 ribu pelanggan baru tiap bulannya. Oleh karenanya, PDAM Tirtanadi mengalami defisit air mencapai 22 ribu dengan 500 liter/detik.

“Dengan penambahan sumur bor tidak mampu menampung pelanggan, keterbatasan anggaran, tarif air masih rendah dan belum ada penyesuaian sejak tahun 2006 serta kekurangan penyertaan modal merupakan persoalan utama yang dihadapi saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, hingga tahun 2015 nanti, PDAM membutuhkan penyertaan modal sekitar Rp 1,1 triliun untuk mengatasi krisis air, bisa menambah dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.(bhc/and)



 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]