Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Atasi Kelangkaan Obat Covid-19, DPR akan Koordinasi dengan Pemerintah
2021-07-09 19:55:45

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga obat terapi Covid-19. Dasco berharap koordinasi DPR dengan pemerintah, bisa memperlancar produksi dan distribusi obat di tengah meningginya angka sebaran virus Covid-19 saat ini.

Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI ini menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi kendala-kendala di lapangan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan dan aparat penegak hukum, guna mengatasi kelangkaan dan lonjakan obat Covid-19 yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini.

"Dalam satu sampai dua hari kedepan ini kita harapkan apa yang akan dikoordinasikan bisa membuat distribusi obat lancar sehingga dapat membantu masyarakat Indonesia yang saat ini membutuhkan obat," kata Sufmi usai menerima Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) Andreas Bayu Aji beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7).

Selain itu, Dasco juga mendorong pemerintah memberikan kemudahan importasi bahan baku obat dalam rangka menggenjot produksi maupun pengembangan obat terapi Covid-19 dalam negeri. "Menurut saya, bukan hanya HET (Harga Eceran Tertinggi) yang diturunkan, tetapi (perusahaan farmasi) diberikan kemudahan-kemudahan untuk memasukkan bahan baku, sehingga harga obat tetap bisa terjangkau," imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lena menyampaikan GP Farmasi siap mendukung program pemerintah agar memproduksi obat Covid-19 Sesuai dengan HET yang baru ditetapkan pemerintah. "Prinsipnya GP Farmasi siap mendukung ini, hanya mereka butuh relaksasi waktu untuk mengatasi baik itu di produksi obat, distribusi ataupun di tingkat retail," katanya.

Menurut Melki, sapaan akrabnya, GP Farmasi membutuhkan beberapa waktu untuk menghabiskan stok lama dengan HET yang lama agar tidak terjadi permasalahan di jalur retail dan distribusinya. Adapun, ketetapan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 terbaru telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021/ tentang HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Sekjen GP Farmasi Andreas Bayu Aji menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, di antaranya melalui produksi hingga distribusi obat. Ia pun mengimbau masyarakat tak perlu khawatir terkait persediaan obat-obatan untuk pasien Covid-19.

Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak panic buying dan membeli obat Covid-19 sesuai dengan kebutuhan masing-masing. "Kalau boleh kami berpesan kepada masyarakat tolong beli (obat) secukupnya, hanya yang memang membutuhkan. Beli secukupnya sesuai aturan pakai, sehingga apapun yang kita sediakan di pasar bisa terserap sesuai dengan yang membutuhkan," imbuhnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]