Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Atasi Kebakaran di BPN Samarinda, Anggota Pemadam Kebakaran Tewas
Saturday 05 Sep 2015 06:21:21

Korban Budianto saat akan dibawah dari RS Darajat ke RSU AW Sjahrani Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Musibah kebakaran akhir-akhir ini mengintai kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyusul kemarau panjang yang melanda kota ini, sehingga membuat semua warga kota tepian harus waspada dengan amukan si jago merah. Kebakaran yang terjadi pada, Kamis (3/9) sekitar pukul 20.10 Wita yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Samarinda yang terletak di Jl. Dahlia Samarinda memakan korban.

Peristiwa naas memiluhkan terjadi ketika anggota PMK beserta anggota balakar sibuk memadamkan api yang menjilat pada gedung ruang arsip kantor tersebut, tiba-tiba saja meluncur dengan deras sebuah mobil PMK seberat 4 ton kemudian menambrak PMK lainnya, yang mengakibatkan korban Budianto (45) tersebut diantara dua mobil dan tewas setelah dilarikan ke RS Darajat, yang berjarak hanya 500 meter dari tempak kejadian.

"Budianto dari Posko BPBD Jalan Mulawarman terjepit diantara dua truk pemadam kebakaran saat hendak menyalakan pompa air yang berada di belakang kantor BPN tiba-tiba satu mobil tangki meluncur kencang dan menabraknya, sehinggi terjepit diantara dua mobil," ujar salah seorang rekan Balakcana yang lainnya.

Sumber dari rekan PMK lainnya bahwa, saat itu Budianto baru datang dan bersiap siap untuk menyalahkan pompa air, namun tiba tiba mobil tangki lain yang baru datang tiba-tiba menambraknya, saya mendengar ada teriakan minta tolong dan saya langsung menuju kesuara teriakan, saya meliat korban Budianto sudah tergeletak, terang Arvin salah seorang petugas PMK.

"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit Derajat, namun korban tidak bisa tertolong dan langsung di bawah ke RSU," ujar Alfin.

Kabid Penanggulangan Bencana BPBD Abdul Rahman yang dikonfirmasi membenarkan, kalau saat kejadian Budianto hendak menyalakan mesin di bagian belakang truk.

“Yang saya tahu korban hendak menyalakan mesin, untuk kejadian jelasnya saya belum mengetahui pasti, saya pastikan jika kondisi truk yang menabrak Budianto dalam keadaan layak jalan," pungkas Abdu Rahman (bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]