Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Seminar
Atase Mr Philippe Menutup Konferensi ECPAT 2012
Tuesday 30 Oct 2012 23:25:06

Atase Kedutaan Besar Prancis Mr Jean Philippe.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Bertempat di Hotel Mercure Ancol, Conference on Sexual Crimes Against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation ditutup oleh Atase Kedutaan Besar Prancis H. E. Mr. Philippe Zeller, “Kita berharap kegiatan ini membawa manfaat, kita punya kawan-kawan di Amerika, di Jepang dan Negara lainnya, terima kasih banyak dan semoga kita dapat berjumpa lagi,” ujar Jean di Pelangi Ballroom, (30/10).

Sebelumnya Pemateri Ms Natalia Perry dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa perlunya kepekaan orang tua dalam menjaga dan mengawasi pergaulan anak, termasuk memberikan perhatian pada anak-anak saat mereka berada di rumah. Dalam pembahasannya juga mengungkapkan upaya yang harus dilakukan untuk melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan sexual. “Menekan jumlah pelaku kejahatan sex pada anak, itu adalah suatu hal yang cerah. Ecpat perlu melakukan penguatan dalam hal penegakkan hokum dan kerja sama regional.

Makin mudahnya anak-anak mengakses internet hingga ke hal kekerasan dan pornografi, ini karena rendahnya pengawasan orang tua dan masyarakat. Kebijakan terkait perlindungan anak dari tindak pidana kejahatan seksual online yang mampu membahayakan tumbuh kembang anak ini, pemerintah pun tidak tinggal diam dan berupaya menyelesaikannya dari beragam aspek.

Dari aspek legislasi, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dan komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak-anak, dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Seminar
 
Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
 
Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
 
Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
 
PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
 
Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]