Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Allianz Life
Asuransi Allianz Life Indonesia Apresasi Polisi Tetapkan 5 Nasabah Jadi Tersangka
2018-03-17 14:53:27

Eko Sapta Putra, Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia Eko Sapta Putra mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah merespon laporannya terkait dugaan pemalsuan data klaim.

"Kami apresiasi kinerja Polri yang sudah merespon laporan kami dengan nomor LP/5034/X/2017/ PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 17 Oktober 2017. Dan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya telah ditetapkan lima orang tersangka atas Laporan Polisi ini yaitu DI, AA, MW, BW dan AL," kata Eko di Jakarta, Sabtu (17/3).

Ia menjelaskan dasar utama kejadian ini dipolisikan karena ini adalah bukti komitmen Allianz untuk terus menjamin pelayanan maksimal. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan deteksi dini terhadap terjadinya kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam hal pengajuan klaim.

"Hal ini semata-mata kami lakukan untuk melindungi dana dan kepentingan dari nasabah-nasabah kami yang beritikad baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini terkuak saat pihaknya mencurigai ada yang tidak sesuai. Pihaknya menemukan adanya beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang tidak pernah tercatat atau diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

"Ternyata Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan oleh nasabah-nasabah yang pernah melakukan klaim asuransi yang tidak wajar. Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan para tersangka untuk bergabung sebagai nasabah dan digunakan ketika mereka mengajukan klaim kepada Allianz," bebernya.

Ia menjelaskan, tersangka AL memang tidak termasuk dalam daftar orang yang kami laporkan. Meskipun AL bukan merupakan terlapor dalam laporan, tapi penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan sangat kuat atas keterlibatan AL dalam perkara ini.

"Antara lain karena AL diduga kuat menjadi pihak yang turut membayar premi asuransi jiwa AA, dan selain itu, MW dan BW ternyata bekerja di PT. DI, di mana AL tercatat sebagai Direkturnya. Jadi ternyata tidak hanya AL bertindak Kuasa Hukum Para Tersangka, ternyata AL juga merupakan selaku atasan dan disinyalir sebagai sponsor para tersangka," tuturnya.

Sementara Corporate Comunication Department PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda mengatakan Allianz Life bersama dengan industri asuransi serta otoritas memberikan perhatian yang sangat serius untuk melindungi konsumen terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.

"Selain itu upaya hukum yang diambil oleh Allianz Life adalah untuk melindungi reputasi serta nama baik Allianz Life atas pembuatan dan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Allianz Life memastikan akan mengambil upaya hukum untuk menghentikan pembuatan dan penyebaran berita-berita bohong tersebut serta memastikan agar para pembuatnya memperoleh sanksi sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka.

Kelimanya diduga melakukan pemalsuan data berupa kartu identitas untuk mengajukan klaim ke Asuransi Allianz Life.

"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI, AA, MW, BW dan AL. Semua masih dicari karena tidak ada di tempat," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3) kemarin.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Allianz Life
 
• Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alvin Lim akan Laporkan Majelis Hakim ke Komnas HAM, KY dan MA
 
• Kasus Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Life Terus Diproses, Polisi Tahan 3 Tersangka
 
• Asuransi Alliaz Life Menduga 4 Nasabah dan 1 Pengacara Jadi Tersangka karena Motif Ekonomi
 
• Asuransi Allianz Life Indonesia Apresasi Polisi Tetapkan 5 Nasabah Jadi Tersangka
 
• Polisi Tetapkan 5 Tersangka Nasabah PT Allianz Life terkait Pemalsuan Dokumen Klaim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]