Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di KONI
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
2017-12-07 08:16:16

Ilustrasi. Udin Mulyono, terpidana kasus korupsi KONI Bontang yang di vonis 3 tahun penjara.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali di terpa isu tak sedap terkait kasus dana hibah KONI Bontang 2015, setelah mencopot tiga Jaksa di level pimpinan, Kejari Samarinda juga mencopt M. Budi Setyadi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, kini menyeret Aspidsus Kejati Kaltim.

Dicopotnya Budi Setyadi diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara kasus korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5,6 miliar yang saat ini telah di vonis penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, DPD Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) juga melayangkan surat laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta terkait adanya dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim yang diduga telah menerima Imbalan terkait tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.

Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim tanggal 04 Desember 2017 Nomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim Tatang Agung Volleyantoro yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan ke: KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim, yang ditandatangani Udin Mulyono selaku Ketua DPD PHM dan Benny RB. K?owel selaku sekrertaris.

Dalam laporannya disebutkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara bapak Indra yang mana dituding meminta uang sejumlah Rp 150 juta, uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H. Udin Mulyono namun setelah proses berjalan dilakukan Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara.

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H. Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sekertaris DPD PHM Kaltim Benny Kowel yang di konfirmasi pewarta pada, Rabu (6/12) malam membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, namun tidak bersedia memberikan komentar terkait laporan tersebut.

"Saya hanya selaku sekrertaris jadi konfirmasi langsung kepada pak Haji Udin Mulyono selalu ketua DPD PHM Kaltim, karena ketua yang berwenang," ujar Benny singkat.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Tatang Agus Volleyantoro ketika dihubungi pewarta via ponselnya, namun tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait laporan DPD PHM Kaltim atas dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di KONI
 
Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
 
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
 
Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
 
Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]