Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
PLTN
Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
Friday 22 Aug 2014 00:41:08

Jumpa pers usai pertemuan pembahasan pembangunan PLTN oleh Kementerian Ristek diwakili Kepala Batan bersama Deputi IAEA dan Deputi Bapeten, Kamis (21/8).(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fase dua pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) hingga akhir tahun 2014 dan 2015 dinilai Djarot Sulistio Wisnubroto selaku Kepala BATAN akan tersendat jika aspek politik bercampur. Pasalnya menurut Djarot pada fase tersebut, yaitu persiapan pelaksanaan konstruksi PLTN diperlukan tim nasional yang solid dan satu suara.

“Jika pada fase ini sudah dipolitisir maka kita tidak akan pernah bisa punya PLTN. Selain itu belum adanya perangkat hukum guna mengelola sumber Uranium akan semakin mempersulit keadaan. Karenanya saya mengingatkan agar fase ini harus didukung penuh, mengingat tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional terkait energi,” papar Djarot pada Berita Hukum, Kamis (21/8) di Jakarta.

Pada kebijakan terkait energi telah dinyatakan dalam Kebijakan Energi Nasional disebutkan bahwa energi nuklir akan dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik pada tahun 2015-2019 pun kebijakan tersebut didukung oleh Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. Hanya saja hingga saat ini semua perangkat hukum tersebut kini menjadi bumerang, khususnya bagi BATAN dan stakeholder terkait.

“Hal itu memang dilema, namun saya yakin jika pemerintah mendatang fokus membenahi soal energi khususnya tenaga nuklir, fase ke dua lanjut fase ke tiga atau fase terakhir (kesiapan infrastruktur untuk implementasi pembangunan) dapat dilaksanakan,” urai Djarot.

BAPETEN Awasi Tiga Aspek Keselamatan dan Keamanan

Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan kesiapan guna mengawasi dan mendukung pembangunan PLTN. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (Bapeten) Khoirul Huda menyampaikan tiga aspek fungsi Bapeten dalam pembangunan PLTN tersebut. “Saya ingin menggaris bawahi bahwa Bapeten dalam hal ini mengawasi tiga aspek, yaitu aspek keselamatan, aspek keamanan nuklir dan aspek save guard yang kini sedang kami lakukan bersama Internasional Atomic Energy. Ketiga aspek ini tentu terkait dalam penjabaran UU Ketenaganukliran, papar Khorul Huda.

Ditahun mendatang BATAN berencana untuk membangun reaktor nuklir di Serpong. Reaktor yang dibangun adalah reaktor daya eksperimen, bukan reaktor nuklir komersial. Dengan anggaran 1,6 Triliun Rupiah diharapkan reaktor ekperimen ini dapat membuat masyarakat mengetahui bagaimana caranya menghasilkan listrik melalui tenaga nuklir.

“Rencana kapasitas terpasang adalah 30 Megawatt. Namun bukan untuk tujuan komersil. Intinya memperlihatkan bahwa ekperimen ini aman dan melalui energi nuklir, listrik dapat terpenuhi,” pungkas Djarot.

Kini anggaran 1,6 Triliun tersebut sudah masuk pada Bapenas. Penentuan final akan renacana itu tentunya ada pada pemerintah yang baru.(bhc/mat)


 
Berita Terkait PLTN
 
• Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
 
• Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
 
• Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
 
• PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
 
• Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]