Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Aspek HAM Bukanlah untuk Membatasi Aspek Strategi dan Taktis dalam Pelaksanaan Tugas Operasi
2021-02-12 06:48:54

BEKASI, Berita HUKUM - Aspek Hak Asasi Manusia bukanlah untuk membatasi aspek strategi dan taktis di dalam pelaksanaan tugas operasi. Demikian juga bahwa pemahaman dan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) di dalam pelaksanaan tugas operasi harus menjadi pedoman di dalam setiap tindakan prajurit.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H. saat menutup Seminar Tentang Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional Bagi Satuan Operasi TNI, bertempat di Hotel Amaroossa Grande kota Bekasi, Kamis (11/2).

Kababinkum TNI menuturkan, sebagaimana arahan Panglima TNI bahwa pelaksanaan webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang HAM dan Hukum Humaniter Internasional, khususnya kepada para prajurit TNI yang bertugas di satuan Operasi setingkat Batalyon.

"Saya merasa yakin melalui kegiatan seminar ini, dengan sosialisasi yang direncanakan kiranya dapat dicapai, yaitu untuk memberikan pembekalan, pengetahuan dan pemahaman tentang penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia serta Hukum Humaniter Internasional bagi prajurit TNI, khususnya satuan setingkat Batalyon," jelas Laksda TNI Anwar Saadi.

Menurutnya, pemahaman dan Implementasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional dalam pelaksanaan tugas operasi harus menjadi pedoman di dalam setiap tindakan prajurit. "Karenanya setiap prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas hendaknya benar-Benar mengetahui, memahami dan dapat melaksanakan tentang tindakan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan," ungkap Kababinkum TNI.

Seminar pada hari kedua ini lebih difokus membahas Hukum Humaniter Internasional dengan pembicara Brigjen TNI (Purn) Dr. Wahyu Wibowo, S.H., M.H., Brigjen TNI (K) Dr. Tutty Meliana, S.H.,M.H. dari Direktorat Hukum Angkatan (Darat Dirkumad) dan Alexandre Faite dari Delegasi International Committee The Red Cross (ICRC) yang biasa disebut Palang merah Internasional untuk wilayah Indonesia dan Timor Leste.(TNI/bh/sya)



 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]