Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Asnawi di Vonis 8 Tahun Penjara
Tuesday 28 Aug 2012 19:23:13

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu - sabu seberat 179 Gram, Asnawi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan penjar. Terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut, meskipun berat rasanya untuk menjalaninya nanti.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8). Putusan yang diberikan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Tumpak Pasaribu terhadap terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang menuntutnya selama sepuluh tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Erwin Tumpuk Pasaribu mengatakan, “Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara”, ucap Erwin .

Asnawi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat IIUU No35 / 2009 tentang narkotika. Dirinya ditangkap pada 14 Mei 2012. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu plastik bening yang berisikan sabu - sabu seberat 179 gram. Selanjutnya, sabu - sabu tersebut akan dijadikan barang bukti.

“Barang bukti narkotika jenis sabu - sabu tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan mobil Kijang Inova milik terdakwa akan dikembalikan,” tambahnya.

Asnawi menerima atas putusan tersebut, akan tetapi sebelumnya dia sudah terlebih dahulu mengajukan pembelaan secara lisan dan dalam pembelaannya, dia meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Dia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia juga mengungkapkan bahwa anaknya masih kecil, “Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya pak, saya menyesal telah melakukannya, tetapi saya terima putusan ini,” katanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]