Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Asnawi di Vonis 8 Tahun Penjara
Tuesday 28 Aug 2012 19:23:13

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu - sabu seberat 179 Gram, Asnawi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan penjar. Terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut, meskipun berat rasanya untuk menjalaninya nanti.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8). Putusan yang diberikan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Tumpak Pasaribu terhadap terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang menuntutnya selama sepuluh tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Erwin Tumpuk Pasaribu mengatakan, “Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara”, ucap Erwin .

Asnawi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat IIUU No35 / 2009 tentang narkotika. Dirinya ditangkap pada 14 Mei 2012. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu plastik bening yang berisikan sabu - sabu seberat 179 gram. Selanjutnya, sabu - sabu tersebut akan dijadikan barang bukti.

“Barang bukti narkotika jenis sabu - sabu tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan mobil Kijang Inova milik terdakwa akan dikembalikan,” tambahnya.

Asnawi menerima atas putusan tersebut, akan tetapi sebelumnya dia sudah terlebih dahulu mengajukan pembelaan secara lisan dan dalam pembelaannya, dia meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Dia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia juga mengungkapkan bahwa anaknya masih kecil, “Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya pak, saya menyesal telah melakukannya, tetapi saya terima putusan ini,” katanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]