Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bola
Asmir Begovic Masuk Buku Rekor Dunia
Thursday 04 Sep 2014 20:08:40

Penjaga gawang Stoke City Asmir Begovic baru saja dicantumkan namanya ke dalam buku rekor dunia Guinness World Records.(Foto: GWR)
LONDON, Berita HUKUM - Penjaga gawang Stoke City Asmir Begovic baru saja dicantumkan namanya ke dalam buku rekor dunia Guinness menyusul gol jauhnya kala melawan Southampton pada musim lalu.

Seperti diketahui, Begovic mencetak gol secara luar biasa ketika sapuan jauhnya – yang terjadi 13 detik setelah kick-off – memantul dan mengecoh kiper Artur Boruc yang memang sudah salah posisi.

Dalam catatan resmi, tendangan sang kiper itu berjarak 91,9 meter (301ft 6in) dan kini tercatat sebagai ‘gol terjauh yang pernah dicetak di sepakbola’ untuk kemudian diabadikan dalam buku rekor edisi terkini.

Mengenai namanya yang masuk dalam sejarah, Begovic berkata: “Saya merasa sangat senang untuk diberi penghargaan seperti ini dan sebagai seorang kiper saya tidak menyangka hal itu akan terjadi, bukan rekor yang seperti ini,” ujarnya kepada laman resmi klub.

“Meski demikian saya akan tetap mengambil rekor itu dan menikmatinya. Saya benar-benar mengapresiasi penghargaan ini dan sertifikat ini tentu akan terpampang di rumah. Jadi terima kasih kepada semua orang di Guinness World Records karena telah menghadiahi saya penghargaan yang luar biasa ini.”(goal/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]