Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pungli
Asist Tug Jembatan Mahkota II Diduga Hanya Pungli
Saturday 06 Jul 2013 03:20:04

Ilustrasi, Jembatan Mahkota II Samarinda.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaksanaan kepanduan dalam melakukan kegiatan pengamanan bagi lalu lintas Kapal yang melewati perairan Sungai Mahakam pada kawasan dibawah kolong Jembatan Mahkota II, di Desa Palaran Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang di lakukan oleh PT. Pelindo IV Samarinda dan Kesahbandaran Samarinda, selama ini yang diduga hanya sebagai Pungutan Liar semata. Hal tersebut dikeluhkan oleh jasa Pelayaran sebagai pengguna Asist Tug.

Kepada BeritaHUKUM.com baru-baru ini, sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pelaksanaan kepanduan atau Asist Tug yang dilakukan oleh PT. Pelindo IV Cabang Samarinda diduga tidak resmi alis Pungli, karena Jembatan Mahkota II sendiri belum selesai, namun sudah sekian tahun dipungut jasa Asist Tug, ujar Sumber.

"Kalau demikian maka uang pembayaran Asist Tug tersebut di setorkan kepada negara atau hanya untuk kantor para pejabat, sebab jembatan Mahkota II tersebut belum selesai pembangunannya, kami mohon kejelasan," ujar Sumber.

Sumber juga menegastakan sudah sekian tahun membayar jasa Asist Tug yang melewati kolong jembatan Mahkota II, namun tidak jelas peruntukan untuk apa jasa Asist Tug tersebut, mengingat jembatannya sendiri belum selesai. berbeda dengan kewajiban Asist Tug pada Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam, karena itu kewajiban untuk memeliara jembatan dari unsur kelalaian mengakibatnya tabrakan terhadap tiang jembatan, sehingga perlu adanya asist Tug, terang Sumber.

"Sudah berapa tahun kami membayar Asist Tug saat melewati
jembatan Mahkota II dan di kenakan Rp 1.825.000 sekali melewati jembatan, yang kami pertanyakan uang pungutan tersebut larinya kemana," tegas Sumber.

General Manager PT. Pelindo IV Cabang Samarinda, Edy DP Nursewan, dikoinfirmasi pewarta, Rabu (2/7) diruang kerjanya mengatakan, pelaksanakan asist Tug adalah kewenangan dari Kesahbandaran, sedangkan pihak PT. Pelindo hanya melaksanakan saja, hal ini semata demi menjaga keselamatan saja, ujar Edy.

Sedangkan pungutan asist Tug jembatan Mahkota II yang dikeluhkan, Edy mengatakan bahwa, pungutan tersebut berdasarkan Undang-undang dan disetor kepada kas negara, terang Edy.

"Asist Tug adalah kewenangan dari Kesahbandaran sedangkan PT. Pelindo hanya melaksanakan saja dengan berkerjasama dengan perusahan yang mempunyai kapal untuk Asist Tug, dan mengenai pungutan tersebut disetorkan kepada negara sesuai ketentuan," tegas Edy.

Kepala Kesahbandaran Samarinda yang hendak dikonfirmasi pewarta, Rabu (3/7), Kamis (4/7)
dan Jumat (5/7) di kantornya, jawaban dari stafnya; Bapak masih ada di Jakarta. "Maaf pak, bapak masih ada di jakarta." ucap stafnya singkat.

Sebelumnya, Rabu (3/7) Pelaksana harian Kepala kantor yang ingin dikonfirmasi, mengatakan tidak paham tentang pelaksanaan asist Tug pada jembatan Mahkota II, dan menyerahkan kepada Kepala bidang kepanduan Kapal, hal yang sama, Helmi kepala Bidangnya tidak mau berkomentar dan menyerahkan kepada Muklis, Kepala TU, hal yang sama semuanya tidak bisa berkomentar dengan alasan masalah asist Tug jembatan Mahkota II yang merupakan kewenangan kepala kesahbandaran, ujar Muklis.

"Maaf, masalah Asist Tug itu pekerjaan PT. Pelindo, namun yang dapat memberikan keterangan semuanya adalah kewenangan Kepala Sabandar, jadi saya sendiri tidak bisa memberikan jawaban," pungkas Muklis.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]