Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Asian Agri
Asian Agri Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang Diterbitkan
Friday 14 Jun 2013 17:25:31

General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, dan Pengacara M Assegaf (kanan).(Foto:BeritaHUKUM.com/ink)
Jakarta, Berita HUKUM - Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya. Sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pajak, setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya hari ini (14/6) di Jakarta.

Freddy Widjaya mengatakan, "selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Terkait penerbitan SKP terhadap 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri, perusahaan menilai bahwa penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Suwir Laut merupakan suatu kesalahan, karena 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005. Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100% dari total keuntungan ke 14 perusahaan tersebut, lanjut Freddy Widjaya.

Filosofi dasar perpajakan adalah bagaimana negara mengoptimalkan pendapatan dari wajib pajak, tanpa harus menghancurkan atau mematikan bisnis yang telah berjalan dan terbukti telah menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan penghidupan bagi masyarakat dan menghasilkan penerimaan dan devisa bag negara selama ini.

Diketahui Asian Agri telah mempekerjakan sekitart 25.000 karyawan sejak tahun 1979, juga berkontribusi bagi perekonomian nasional dan masyarakat dengan membangun 60.000 Ha perkebunan Kelapa Sawit Petani Binaan (Plasma), yang didalamnya terdapat lebih dari 29.000 keluarga petani yang menguntungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit dan grup Asian Agri.

Disamping 29.000 keluarga petani binaan tersebut diatas, grup Asian Agri juga bermitra dengan sekitar 25.000 petani swadaya kelapa sawit disekitar daerah operasi grup Asian Agri. Freddy Widjaya mengharapkan, agar permasalahan ini dapat dilihat secara proporsional dan harus sesuai dengan filosofi perpajakan yakni."Memungut Telur tanpa Membunuh Ayamnya.(bhc/ink)


 
Berita Terkait Kasus Asian Agri
 
Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
 
Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
 
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
 
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
 
Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]