Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
Asas Ne Bis In Idem Tidak Berlaku untuk Setya Novanto
2017-11-25 06:38:29

JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa kalangan menilai Ketua DPR RI Setya Novanto bisa lolos untuk kedua kalinya dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Ada yang berspekulasi bahwa majelis hakim akan melihat penetapan Novanto bersifat Ne Bis in Idem.

Ne Bis in Idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak merupakan salah satu asas dalam hukum yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama.

Terlebih sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Novanto terhadap KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menanggapi gugatan bersifat Ne Bis in Idem, Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Bung Karno menilai asas tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus praperadilan Novanto.

Menurut Azmi dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP telah menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Novanto sejauh ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan.

Begitu juga dengan putusan praperadilan sebelumnya yang belum masuk ke dalam pokok perkara.

Azmi menambahkan hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Makhamah Agung Nomor 4 tahun 2016 dengan jelas menjabarkan bahwa praperadilan hanya sebatas menguji aspek formal.

"Artinya putusan praperadilan tidak membatalkan atau gugurnya dugaaan terjadinya tindak pidana sehingga penyidik dengan kewenangannya dapat menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dengan memenuhi alat bukti," ujar Azmi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).

Lebih lanjut Azmi menilai, dalam proses praperadilan yang kedua nanti, KPK harus lebih fokus pada pembuktian bahwa Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurutnya, gugatan praperadilan pertama menjadi pengalaman KPK untuk bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Golkar Novanto.

"Yang bersangkutan harus dapat dibuktikan dengan jelas terlibat dalam kasus E-Ktp yang merugikan keuangan negara," tutup Azmi.(nes/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]