Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Asal Bukan PKI dan Penista Agama, PBB Terima Bacaleg dari Mana Saja
2018-03-16 02:40:52

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan partainya menerima bakal calon legislatif yang mau mendaftar dari mana saja asal bukan PKI dan kalangan penista agama.

"PBB ingin jadi partai besar dan karena itu kami terbuka menerima siapa saja untuk mendaftar sebagai Bacaleg sesuai syarat yang ditetapkan undang-undang," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (13/3) lalu.

Penegesan itu dikemukakan Yusril menanggapi luasnya pemberitaan bahwa PBB menerima bacaleg mantan anggota HTI dan anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Kami menerima bacaleg bukan saja eks HTI dan anggota FPI, tapi dari semua latar belakang ormas Islam di tanah air," ujarnya.

Bahkan, menurut Yusril, sesuai anjuran Ketua Umum PB NU KH Said Agil Sirodj, para kiyai NU dan warga Nahdliyin yang belum masuk partai apapun untuk bergabung ke PBB, kami sambut dengan gembira.

"PBB ini partai Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) dalam arti bukan Syi'ah bukan Wahabi, karena itu saya jamin warga Nahdliyin akan betah dan kerasan di PBB. Kalau mau tahlilan atau berzanji, bagi warga PBB itu hal yang biasa. Kakek saya dulu mbahnya tahlil dan talqin," tambah Yusril.

Kiyai Said Agil, menurut Yusril, juga sudah menegaskan bahwa PBB adalah partai Islam moderat, bukan partai atau gerakan radikal, apalagi partai para ekstrimis. PBB mempertahankan Pancasila, UUD 45 dan NKRI.

Bagi mereka yang berminat untuk mendaftar sebagai Bacaleg, Yusril mempersilahkan untuk menghubungi Dewan Pimpinan Wilayah PBB di setiap provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang PBB di setiap kabupaten dan kota.(fb/YIM/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
• Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
• Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
• Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
• DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
• Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]