Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Arun NGL Ingkar Relokasikan 542 KK Korban Pembangunan Pipa Gas Belawan-Aceh
Tuesday 02 Apr 2013 04:37:29

Sekretaris Misi Konsultasi Masyarakat Tergusur (MKMT), Zubir.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Sekretaris Misi Konsultasi Masyarakat Tergusur (MKMT), Zubir, mendesak pemerintah Aceh untuk membangun pemukiman baru terhadap 542 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Blang Lancang dan Rancong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan, sejumlah masyarakat yang menjadi korban penggusuran untuk pemasangan pipa receiving Gas Belawan-Aceh oleh PT. Arun NGL pada tahun 1974 silam, hingga saat ini pemerintah daerah belum juga memberi tanggapannya atau solusi yang baik kepada masyarakat korban.

Akibatnya, sejumlah warga pemukiman setempat harus tinggal di barak pengungsian. Padahal disebutkanya, pembahasan mengenai persoalan tersebut sudah pernah dibicarakan oleh pemerintah Lhokseumawe dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada 26 September 2012 lalu.

Dalam keputusanya, DPR RI dan Pemko Lhokseumawe sepakat bahwa pada tahun 2013 ini akan menganggarkan dana dari APBN untuk relokasi tempat hunian untuk korban.

"Namun, sampai saat ini dana yang dijanjikan tersebut tak kunjung direalisasikan," ungkap Zubir

Katanya lagi, belum lama ini mereka telah menyurati Gubernur, dan masyarakat berharap kepadanya dan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, PT. Pertamina, serta PT. Arun NGL untuk menanggapi serius persoalan ini.
Namun jika dalam bulan April ini tidak diselesaikan, maka masyarakat korban akan menggelar aksi unjuk rasa besar-bersaran di Kantor Gubernur.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]