Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Artis dan Anggota DPRD Ditangkap, Roy Suryo Datangi BNN
Monday 28 Jan 2013 17:25:18

Menpora, Roy Suryo saat ditanyai para wartawan di gedung BNN, Senin (28/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada maksud apa kedatangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ke Badan Narkotika Nasional (BNN)?, Apakah ada perlakuan khusus pada sejumlah publik figur dan politisi yang dijaring karena terlibat pesta narkoba?. Apapun alasan Roy Suryo, kedatangannya kali ini bertepatan pada pemeriksaan Raffi Ahmad cs di gedung BNN. Saat ini pula gedung BNN masih dipenuhi sejumlah wartawan dari berbagai media.

Entah apa maksud kedatangan Menpora yang baru itu. Yang pasti ia menjelaskan bahwa dirinya menyambangi gedung BNN karena untuk melindungi pemuda-pemudi dari serangan narkoba. "Saya kan pernah menjadi tenaga ahli BNN tahun 2007," kata pria berkumis itu.

Roy menjelaskan, alasan kedatangannya adalah bukti bahwa pemerintah ikut perang memberantas korupsi. Sehingga, katanya, penggunaan narkotika di kalangan pemuda bisa diberantas. Kedatangannya, menurut Roy, juga sebagai bukti pemerintah juga tidak tinggal diam. "Saya ini datang untuk memastikan, sehingga kejadian pesta narkoba tidak terulang lagi," tambahnya.

Ia menekankan, jangan sampai generasi muda terjebak dalam lingkaran narkoba. Apalagi sebagai seorang publik figur dan wakil rakyat. "Bukan hanya artis saja, semua diharapkan bisa mencegah dan menjauhi narkoba," tambahnya.

Roy datang bersama dua anak buahnya dengan mengenakan jaket BNN. Dia tidak mau dianggap mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. "Saya ke sini di samping selaku Menpora diserahi tugas untuk membicarakan masalah narkoba yang memprihatinkan di kalangan anak muda Indonesia," terangnya.

Roy mengaku kedatangannya untuk menindaklanjuti kerjasama yang akan dilakukan dengan BNN dengan Kemenpora yakni program bebas narkoba terhadap para atlet dan seluruh anak muda Indonesia.(bhc/din)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]