Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Artis Ternama Evie Tamala Akui Terima Uang dari Akil Mochtar
Monday 04 Nov 2013 20:04:02

Ilustrasi, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
Jakarta, Berita HUKUM - Penyanyi Dangdut Tersohor Evie Tamala Menggakui Menerima Uang dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Senin (4/11).

Evie Sendiri mengaku, uang itu didapat dari hasil jerih payahnya sendiri saat menjadi salah satu undangan yang menghibur pada saat pesta kampanye pemilihan Gubernur Kalimatan Barat, sekitar 2006-2007 silam.

"Iya, tetapi uang itu merupakan bayaran atas jerih payah saya mengisi acara di kampanye Akil," kata Evie yang dihubungi via telepon, dikutip dari BeritaSatu.com.

Evie Tamala Sendiri mengaku lupa berapa jumlah rupiah yang diterima dari Akil mantan Mahkahmah Kontitusi tersebut, dan Evie sendiri siap dipanggil pihak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ingin diselidiki lebih lanjut.

"Uangnya berapa, saya lupa, karena sudah lama banget," tutur Evie, wanita kelahiran Tasikmalaya Jawabara. Sambil menambahkan dia siap dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jika memang diperlukan.

Evie (44Th) juga menegaskan, setelah kampanye gubernur di Kalimantan Barat itu dia tidak lagi pernah bertemu Akil dan tidak pernah lagi menerima uang dari mantan politikus partai Golkar itu, dan dirinya hanya menyatakan pernah bertemu akil cuma sekali saja.

"Cuma sekali doang," kata dia

Sementara, Otto Hasibuan sebagai Penggacara Akil Mochtar menegaskan bahwa, uang tersebut ditransfer sebagai pembayaran atas jasa para penyanyi ketika manggung di kampanye Akil, sekitar 2006-2007 mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Akil kalah dalam pemilihan tersebut.

"Barusan kami sudah konfirmasi ke Pak Akil. Dia bilang, itu adalah bukan hanya dengan penyanyi itu saja (Rya Fitria), tapi termasuk juga dengan Evie Tamala. Itu waktu dia Pilgub. Jadi, dia pernah mencalonkan diri jadi Gub Kalimantan tahun 2006-2007," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, usia menemui dan mengkonfirmasi Alil di Rutan KPK, Dikutip Tribunnews.com

Menurut Otto, jumlah uang yang dikirimkan ke beberapa artis dangdut itu tergantung jasa manggungnya di beberapa titik kampanye. Dan pengiriman dana ke para penyanyi dangdut tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan ada kontrak kerjanya.

"Kalau enggak salah ada yang dapat 17 titik, ada yang 35 titik (kampanye) Masing-masing ada harganya," terangnya.

Akil tak ingat persis jumlah uang yang ditransfer dan siapa saja artis yang pernah ia gunakan jasa vokalnya saat kampanye pada 2007 itu. Namun, ia memastikan dana yang dikirimkan ke para artis dangdut itu adalah berasal dari dana pribadinya.

"Bukan hanya itu. Yang pernah dikontrak, kalau tidak salah, ada Evie Tamala, Iis Dahlia, dan ada juga penyanyi-penyanyi yang lain. Karena memang dibayar untuk pilgubnya itu," Pungkas Otto yang juga Ketua Peradi itu.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan yang menyatakan Akil pernah mengirim uang hingga hampir Rp 1 miliar ke sejumlah beberapa dangdut seperti Rya Fitria, Evie Tamala, dan Iis Dahlia. (bsc.trb.bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]