Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Artis Roro Fitria Ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
2018-02-15 16:42:41

Tampak Tersangka Artis Roro Fitria saat jumpa pers Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria (RF) dengan barang bukti sabu 2,4 gram yang di pesan dari WH. Rencana RF mengunakan sabu pada malam Valentin pada Rabu 14 Februari 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa RF (28) ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan WH.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) satu, WH ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dikembangkan ke TKP dua, ditangkap RF di Jalan Durian Raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta selatan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).

Hasil introgasi RF memesan sabu kepada WH pada Senin 13 Februari 2018.

"Selama pemesanan, RF bertanya sabu sudah ada dan posisi WH dimana," ucap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam chat WA di HP kedua tersangka terdapat komunikasi intens terkait pemesanan sabu dan transfer uang.

"Sabu 2,4 gram di beli RF seharga Rp 4.000.000 dan Rp 1.000.000 komisi buat WH," kata Calvijn.

Menurut Calvijn, modus narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka WH berdasarkan pemesan RF.

WH dan RF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]