Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penipuan
Artis Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 16 Miliar
2017-08-11 22:27:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian telah menetapkan artis Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengalihan aset Vila di Ubud Bali senilai Rp 16 miliar.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polda Bali. Tapi sekarang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dihubungi pada Jumat (11/8).

Polda Bali sendiri, lanjut Argo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19.

"Sudah dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Seperti diketahui, kasus tersebut, bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila Kirana di Ubud, Bali, pada tahun 2013 lalu.

Yaitu, antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Saat itu, Patrick melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu.

Dimana, Patrick merasa tertipu Jeremy dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.

Sebelumnya, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Kasus bermula dari Patrick yang membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud tahun 1999.

Karena warga asing, Patrick meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen properti tanah. Tahun 2000 dibangun vila di tanah tersebut.

Selanjutnya, Patrick yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama membangun spa di sebelah vila Patrick.

Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank.

Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar. Namun Jeremy tidak melaporkan kepada Patric kemana uang tersebut. Bahkan Patrick hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka.

Sementara sebelumnya, dalam kasus yang berbeda beberapa waktu lalu Polisi juga menetapkan Axel Matthew Thomas putra aktor Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika pada, Rabu (19/7) lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Walau hasil tes urine Axel terbukti negatif, namun ia diduga kuat terbukti memesan dan ikut pemufakatan transaksi tersebut. Adapun alat bukti yang dimiliki Polisi, berupa bukti catatan transfer beserta nama pemilik rekening tujuan, juga pengakuan oleh Axel sendiri beserta para saksi. dia dapat dikenakan Undang-Undang Psikotropika 71.(dbs/tribunnews/tribratanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]