Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penipuan
Artis Bunga Zainal Tertipu, Foto Ternyata untuk Brand Minyak Angin
2017-02-27 19:34:29

Tampak Artis Bunga Zainal (29) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Bunga Zainal (29) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan seorang pria bernama Harry Wiradinata rekan bisnisnya. Hal tersebut dilakukan lantaran, Bunga Zainal merasa tertipu dengan kontrak yang telah disepakati keduanya.

Bunga Zainal awalnya diminta untuk foto yang akan digunakan sebagai gambar di kalender. Namun wajah Bunga Zainal dalam foto tersebut justru diketahui muncul di beberapa brand, salah satunya adalah minyak angin.

Sangat disayangkan, apa yang terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Foto Bunga Zainal justru digunakan untuk iklan produk minyak angin yang tak ada dalam perjanjian.

"Kami sudah klarifikasi kepada Pak Harry selaku pihak yang menggunakan gambar tersebut, namun tidak ada penjelasan," ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Senin (27/2).

Menurut Bunga Zainal, pada 28 Januari 2016 ada kerjasama soal kalender. Sudah biasa kerjasama sama kalender cuma tidak pernah begini. Awal 2017 kaget, foto aku keluar di beberapa brand. Aku minta kuasa hukum buat somasi sampai dua kali, tapi tidak ada tanggapan.

Atas kejadian tersebut, Bunga Zainal mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Tidak terhingga (kerugiannya), karena ini produk besar. Bisa di atas satu miliar," ujar Zakir Rasyidin kuasa hukum Bunga.

Pihak Bunga memiliki bukti foto yang dipakai di produk minyak angin tersebut. "Satu perusahaan, tapi ada beberapa produk disitu. Milik perusahaan itu semua dan saya ada bukti fotonya," jelas Zakir.

Sesuai Laporan Polisi nomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 27 Februari 2017. Terlapor dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]