Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
Arsitek: Proyek MRT Belum Miliki Amdal yang Kuat
Thursday 06 Jun 2013 18:38:58

Mass Rapid Transit (MRT).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) dinilai belum memiliki amdal (analisis dampak lingkungan) yang kuat.

Menurut Arsitektur Perkotaan Nirwono Yoga, proyek tersebut sangat bagus untuk mendukung mobilitas masyarakat perkotaan dan mengurai kemacetan.

“Saya setuju dengan MRT, namun ada hal yang sangat disayangkan karena proyek itu tidak didukung oleh amdal (analisis dampak lingkungan) yang kuat,” katanya, Kamis (6/6).

Dia menjelaskan, amdal tersebut tidak hanya berdasarkan lingkungan alam tapi juga pertimbangan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar MRT.

“Kalau amdal sosial dibuka secara gamblang, maka tidak mungkin terjadi penolakan seperti dari warga Fatmawati,” ujarnya, seperti dikutip bisnis.com.

Lanjut Nirwono, sejauh ini amdal dalam proyek besar tersebut belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat luas dan belum ada rencana masterplan ruang kiri dan kanan bagi masyarakat dan pengembang.

“Seharusnya itu (masterplan dan amdal) harus dikerjakan sebelum pelaksaan fisik dilakukan,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya masyarakat jalan Fatmawati Jakarta Selatan dengan menggunakan puluhan delman, mobil, barongsai, dan alat musik berkeliling dan menolak MRT yang akan dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.(bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait MRT
 
MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]