Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Aris Idol Ditangkap Lagi Nyabu di Apartemen dengan 4 Temannya
2019-01-17 05:36:01

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno sat jumpa pers, Rabu (16/1).(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap 5 orang pelaku saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Salah seorang yang diamankan merupakan artis jebolan ajang pencarian bakat Indonesian idol.

Kembali darri kalangan artis terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah sebelumnya Steve Emanuel tersangkut kasus narkoba kokain asal Belanda, kini mantan juara Indonesian Idol 2008, Januarisman Runtuwene atau lebih dikenal degan nama panggung Aris Idol, tersandung hal yang sama.

Aris diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Saat digerebek oleh Polisi, tersangka narkoba Aris tengah berpesta narkoba bersama empat orang lainnya, dua diantaranya wanita. Dari penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya barang bukti narkotika jenis shabu, bong dan minuman keras.

Dari keterangan tersangka Aris, ia mengaku telah tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno mengatakan bahwa tersangka Aris dan 4 tersangka lainnya, dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.

"Dari pasal undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka ini dijerat dengan ancaman seumur hidup," ujar Edy, kepada awak media saat jumpa pers pada, Rabu (16/1) sore.

Tampak tersangka Aris saat tengah digiring ke ruang tahanan, istri Aris tak kuasa menahan tangis dan berusaha memeluk suaminya.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]