Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Arief Poyuono: Paslon 01 Mesti Didiskualifikasi, KPU Enggak Paham BUMN Sih..
2019-06-11 17:36:40

Tampak Cawapres Paslon 01 Maruf Amin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada situs BNI Syariah dan Mandiri Syariah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perihal pernyataan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang diwakili oleh komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 01 Maruf Amin tak langgar aturan soal jabatan di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, direspon dan ditanggapi oleh Arief Poyuono sebagai salah satu juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo - Sandi.

Poyuono berpandangan bahwa pihak paslon 01 mestinya harus di diskulaifikasi, karena Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tersebut kepemilikan sahamnya 99 % lebih dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara.

"Bahkan, sampai hari ini anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN, dalam setiap diadakan RUPS dan tunduk keuangan negara jika saat dilakukan audit keuangan yaitu oleh BPK RI," tegasnya.

Bahkan, serta tunduk pada undang undang anti Korupsi jika terjadi tindak Pidana korupsi di bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan pada KUHP, sekalipun dikelola dan tunduk pada UU Perseroan terbatas.

"Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak perlu RUPS BNI Syariah dan Mandiri, harus ada izin dari Kementerian BUMN. Dan di audit bukan oleh auditor negara. Lalu jikalau terjadi fraud oleh manajemen, maka hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus," papar Poyuono, yang juga sebagai Waketum DPP Partai Gerindra.

Sebelumnya, pihak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keduanya hanyalah anak perusahaan BUMN. Menurutnya anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Dalam hal ini, lanjut Poyuono menjelaskan seperti diketahui Bank BNI Syariah kepemilikan sahamnya mayoritas atau 99,94 % dimiliki oleh Bank BNI dan 0,64 % BNI Insurance.

"Jika ada perusahaan swasta yang dispute dengan BNI Syariah dan Mandiri Syariah, kemudian keputusan hukum mengharuskan BNI Syariah dan Mandiri Syariah di sita aset. Maka tidak bisa disita eksekusi, karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan negara," jelasnya.

Sementara, perihal perkara yang dilayangkan oleh Mira Sumirat, kasus tersebut menurut Arief tidak bisa jadi jurispendensi untuk tidak menyatakan Maruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi Cawapres RI

"Sebab Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira Sumirat sebagai caleg DPR RI, harus tidak diloloskan," cetusnya.

Di lain pihak, ungkap Poyuono bahwa, "banyak anak perusahaan BUMN yang melakukan kerugian negara dijerat dengan Pasal Korupsi kok. Itu contoh Karen Agustiawan, anak perusahaan Pertamina yang lakukan bisnis korporasi dan dianggap merugikan negara dijerat Pasal Korupsi," tegas Arief seraya memberikan contoh.

Belum ada satu pasalpun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan, kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN," ujar Arief Poyuono.

"Jadi jelas harus di diskulaifikasi dong .. KPU engak paham BUMN sih," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]