Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Arief Hidayat Terpilih Kembali Menjadi Hakim Konstitusi
2017-12-08 09:50:59

Pimpinan DPR bersama Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih. Arief Hidayat (kedua dari kiri).(Foto: Odjie/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Arief Hidayat terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2018 - 2023. Persetujuan ini diberikan oleh DPR RI, usai Pimpinan Komisi III DPR RI menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Pimpinan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Konstitusi tersebut, dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Anggota DPR yang hadir pada Rapat Paripurna. Palu pengesahan pun diketuk setelah terdengar jawaban 'setuju' dari seluruh Anggota Dewan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan melaporkan proses seleksi calon Hakim Konstitusi dan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan keputusan Rapat Internal Komisi III DPR tanggal 16 November 2017, disepakati mengundang Arief Hidayat untuk ditanyakan kesediaannya dicalonkan kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023.

"Pada 20 November 2017, Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno untuk menanyakan kembali kesediaan Arief Hidayat dicalonkan kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, dan beliau menyampaikan kesediaannya untuk dicalonkan dan dipilih kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," papar Trimedya.

Selanjutnya, masih kata politisi F-PDI Perjuangan itu, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno dimaksud, juga disepakati akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief Hidayat dalam bentuk panel dengan mengikutsertakan pakar atau ahli.

Kemudian, pada Rabu (06/12/2017), Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief Hidayat dalam bentuk panel dengan mengikutsertakan pakar atau ahli, diantaranya Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH, M.Hum, Prof. Dr. Syamsul Bachri, Dr. Maruarar Siahaan, SH, dan Dr. Hj. Hesti Armiwulan, SH, M.Hum.

Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi III DPR memberikan waktu kepada tim pakar atau ahli untuk memberikan penilaian yang akan disampaikan kepada Komisi III DPR secara tertulis, sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR dalam memberikan persetujuan. Selanjutnya Komisi III DPR mengadakan rapat pleno guna mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi terhadap pencalonan Arief Hidayat.

"Dari sepuluh fraksi yang hadir, sembilan fraksi menyetujui Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2018 - 2023, dan satu fraksi, yakni F-Gerindra, tidak memberikan pendapat. Sehingga berdasarkan pandangan fraksi-fraksi tersebut, Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," ungkap Trimedya.

Trimedya memastikan, pihaknya menyadari dan memahami bahwa seseorang Hakim Konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai dengan koridor konstitusi.

Hakim Konstitusi juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

"Atas dasar tersebut, Komisi III DPR menyetujui untuk memilih Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023. Diharapkan calon Hakim Konstitusi Arief Hidayat mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi," harap politisi asal Dapil Sumatera Utara itu.(sf/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]