Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aria Bima
Aria Pertanyakan Motif Video Asusila Yang Diunggah Kilikitik.com
Thursday 26 Apr 2012 01:05:40

Aria Bima saat jumpa pers di ruang rapat Fraksi PDIP, DPR RI, Jakarta Rabu (25/4) (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima mempertanyakan EGM pemilik situs kilikitik.com yang dinilai telah menyudutkannya. Politis PDIP ini juga akan melaporkan EGM ke Polda Metro Jaya.

Saat ditanya wartawan, apakah EGM itu adalah Elia G Muskitta, Sekjen Parade Nusantara. Aria pun menjawab iya, tetapi dirinya tidak mengetahui motif Elia tersebut. "EGM itu ya dia. Saya tidak tahu apa motifnya seperti itu. Dia memiliki website kilikitik.net juga website sendiri itu EGM. Itu yang saya laporkan ke polisi. Saya masih bisa tidak meneruskan ini kalau benar ada yang mengakui di video itu bukan saya," katanya saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/4).

Wakil Ketua Komisi ini, mengaku tidak punya masalah dengan EGM. Dia balik bertanya ada masalah apa si pemilik situs yang kemudian ditutup ini dengan dirinya. "Saya tidak tahu apa tujuan EGM. Saya tak tahu masalah. Apakah punya masalah atau apa. Saingan politik? Saya nggak tahu. Saingan cinta? Hehehe," imbuhnya.

Dugaan Aria sementara, bahwa ada orang lain di balik EGM yang memesan skandal video porno mirip anggota DPR ini untuk dimainkan dengan melibatkan namanya.

Karena sebagai anggota DPR yang jebolan kuliah Ilmu Politik dan telah lama menggeluti dunia politik, dirinya tak menafikkan kasus ini terkait politik. Bahkan, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan skandal video porno tersebut dimainkan karena dirinya vokal mengajukan interpelasi kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Meskipun demikian, Aria menegaskan rencana interpelasi tersebut tetap berjalan. "Jadi ini berjalan, biarkan interpelasi ini diproses kedewanan melalui rapat kerja," katanya.

Bahkan sampai saat ini tak ada satu pun anggota DPR yang mencabut usul interpelasinya. Sehingga, usulan interpelasi ini dapat berjalan terus. "Sampai hari ini tidak ada satu pun dari 38 anggota pengusul yang mengundurkan diri. Kemudian dengan terbitnya SK Nomor 166, 165, 163, kemarin pengusul tidak akan mencabut dengan usul interpelasi itu," imbuh Aria.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Aria Bima
 
Aria Pertanyakan Motif Video Asusila Yang Diunggah Kilikitik.com
 
Aria Bima, Video Itu Merusak Kredibilitas Diri Saya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]