Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aria Bima
Aria Bima, Video Itu Merusak Kredibilitas Diri Saya
Wednesday 25 Apr 2012 20:11:33

Aria Bima, Anggota Dewan DPR, Dapil Jateng V Fraksi PDIP Perjuangan dari Komisi 6 (Foto: pdiperjuangan.or.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima angkat bicara terkait video porno yang diduga dilakukan mirip dirinya dan mirip Karoline Margret yang juga politisi Senayan.

“Saya akan klarifikasi bahwa tidak ada yang namanya Aria Bima terkait dengan gambar maupun video (porno) tersebut,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).

Aria Bima menambahkan, mencuatnya pemberitaan video porno terkait dirinya telah berakibat menghancurkan memperburuk citranya dimata publik . Bukan hanya itu, kredibilitas Partai dan keluarganya pun ikut terganggu.

“Berita itu mengarah kepada penyudutan diri saya yang tentunya dapat berimplikasi pada persoalan hukum,” katanya.

Ia juga mengaku, selama ini dirinya tidak ada hubungan khusus dengan Karolin. “Hubungan kami hanya sebatas perkawanan dalam DPR dan Fraksi tidak ada hubungan pribadi, apalagi sudah memiliki satu anak. Ini pembunuhan karakter,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Aria juga mengatakan kalau Karolina yang juga anggota DPR membantah keterkaitan dirinya dalam video tersebut.

“Mbak Karolina membantah dan suaminya juga mengatakan hal yang sama. Nanti mereka akan klarifikasi ditingkat Pengacara,” tuturnya.

Politisi yang mengajukan hak interpelasi kepada menteri BUMN ini juga mengatakan kalau pihaknya akan melaporkan sejumlah media yang telah menyebarluaskan berita ini ke pihak Kepolisian.

"Saya akan tuntut media yang menyebarluaskan berita yang merugikan psikologis, keluarga, dan anak-anak saya. Surat saya sampaikan ke Kapolda Metro Jaya. Saya sampaikan ada informasi menyesatkan dalam situs kilikitik.net,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Mabes Polri menyatakan akan menyelidiki video porno yang mirip anggota DPR tersebut. “Penyelidikan sudah berjalan, kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri.

Menurutnya video porno masuk kepada kejahatan cyber. Polri juga akan berkoordinasi dan menggandeng ahli tekhnologi untuk melakukan penyelidikan. “Kalau memang ada pihak yang dirugikan maka bisa dijadikan dasar penyelidikan,” tutupnya. (bhc/dng)


 
Berita Terkait Aria Bima
 
Aria Pertanyakan Motif Video Asusila Yang Diunggah Kilikitik.com
 
Aria Bima, Video Itu Merusak Kredibilitas Diri Saya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]