Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Ardina Rasti Bantah Minta Uang Damai Kepada Eza Gionino
Saturday 16 Mar 2013 21:47:32

Eza Gionino.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melaporkan balik Ardina Rasti ke Polda Metro Jaya, Eza Gionino seakan mengeluarkan semua apa yang dirasakannya saat berada di dalam tahanan. Salah satu yang dikatakannya adalah mengenai uang damai yang diminta oleh pihak Rasti senilai Rp 850 juta.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Aldi Firmansyah, Rasti membantah adanya permintaan itu. Aldi menegaskan, hal itu tidak pernah sama sekali dilakukannya.

"Oh itu nggak benar karena tidak ada fakta yang membuktikan bahwa dari pihak Rasti meminta sejumlah uang, apalagi nominalnya cukup fantastis," ungkapnya, Jumat (15/3).

Aldi menilai, seandainya permintaan uang itu pun ada, menurutnya hal tersebut tak bisa menggantikan rasa sakit Rasti selama ini.

"Yang pasti uang tersebut tak bisa menggantikan apa yang telah dialami Rasti," tuturnya.

Namun terkait dengan tudingan Eza Gionino itu, Aldi Firmansyah selaku kuasa hukum Rasti menanggapi laporan balik Eza dengan santai.

Aldi mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan Eza untuk melaporkan balik Rasti. Namun hingga saat ini, baik Rasti maupun Aldi belum menerima panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Ya mungkin ini hanya pengalihan isu saja," ucap Aldi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (15/3).

Aldi menambahkan, pihaknya tak akan terpengaruh dengan laporan yang telah dibuat dengan Eza. Aldi mengatakan tetap akan fokus dengan persidangan yang sudah semakin dekat.

"Kalau memang benar dia melapor kita akan penuhi panggilan yang ada," kata Aldi lagi.

Jumat (15/3/2013) Eza beserta kuasa hukumnya melaporkan balik pihak Ardina Rasti lantaran dirinya yang merasa terzalimi dan banyak ketidakadilan yang diterima dirinya selama ini.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]