Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
Arbi Sanit: Ide Kembali ke UUD 45 Merupakan Idenya Kelompok Orde Baru
Sunday 31 Jan 2016 20:46:11

Arbi Sanit selaku pengamat politik senior dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia saat di kediamannya, Sabtu (30/1).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang ilmuwan politik Indonesia, dan selaku pengamat politik senior dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Arbi Sanit menyampaikan bahwa, ide untuk kembali ke UUD'45 itu merupakan idenya kelompok atau golongan Orde Baru (utamanya kelompok militerisme zaman itu). Yang menurut Arbi bahwa, dari UUD'45 asli itulah menghasilkan dua (2) orang diktator dimasa Pemerintahan berkuasa (Soekarno dan Soeharto). Dan itu sudah bisa dibuktikan, ungkapnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada hari Sabtu (30/1) di Jakarta.

"Presiden bisa amat jadi menentukan, dimana DPR bisa lumpuh. Jadi UUD'45 asli itu yang pasti diktator, sudah bisa dibuktikan membackup diktator," imbuhnya menjelaskan.

Beberapa di dalam Undang-undang diamandemen, dirubah, dan menyempurnakan sistem Presidensil. Karena Amandemen tahun 1999 dan 2002, itu tidak sempurna sistem Presidensilnya. Sejatinya, menurut penyampaian Arbi, dimana sistem Presidensil yang mencakup beberapa kriteria yaitu; Presiden sebagai Kepala Negara, Presiden dipilih langsung, Presiden Kepala Pemerintahan. Kriteria tersebut ada di dalam UUD'45 asli, maupun dalam UUD Amandemen. "Yang tidak ada dalam amandemen adalah Pemisahan Kekuasaan, antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, serta Check and Balancing," jelasnya, Sabtu (30/1).

"Check and Balancing itu Trias Politica, dimana Legislasi pada DPR, Yudikasi ada pada Mahkamah, dan Eksekutif selaku Kepala Negara selaku Pelaksana Negara," ujar Pria kelahiran Painan, Sumatera Barat, 76 tahun lalu ini.

Ia pun mencontohkan, seperti beberapa peristiwa terdahulu, seperti sewaktu mau mengangkat Kapolri. Ia menyanyangkan kenapa dari legislatif (DPR) ikut-ikutan, harusnya hanya mengetahui saja. Bukan menentukan seperti sekarang bisa setuju atau tidak. "Seperti itu juga Prolegnas RUU kok harus setuju antara Presiden dengan DPR ? buat apa Presiden ikut-ikutan bikin UU."

"Rancangan Undang-undang pertahun itu kan atas persetujuan Presiden. Tugas DPR, buat apa Presiden ikutan, Undang-undang bisa disetujui DPR, namun Presiden bisa veto (bisa batalkan), DPR bersama DPD bisa punya superveto (veto Presiden bisa dibatalkan kembali,) itu yang namanya sah," terangnya lagi.

"Kepres-kepresnya (Presiden) kacau balau, tabrak-tabrakan. Kepresnya beliau tabrakan," tegasnya.

"Dulunya hampir serupa jika Presiden tidak bisa di check and balance dengan Yudikatif dan DPR. Presidennya semena-mena dong, berkuasa semaunya dong," ucapnya.

"Kalau mau amandemen masukan hal seperti itu yah bagus. Pasal tentang Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi. Perihal pembagian dan pemisahan Kekuasaan," pungkas Arbi.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]