Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hari Valentine
Arab Saudi Tangkap Warga yang Merayakan Hari Valentine
Wednesday 15 Feb 2012 02:12:36

Perayaan Hari Valentine telah merambah ke negara-negara yang menerapkan Syariat Islam (Foto: Muslimdaily.net)
RIYADH (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian agama atau syariah Arab Saudi menangkap 140 orang, karena merayakan Hari Valentine. Mereka juga menyita semua bunga mawar merah dari toko-toko karena bunga-bunga tersebut dianggap mendorong orang untuk merayakan Hari Valentine.

Pihak kepolisian tersebut lewat akun Twitter-nya menyatakan bahwa aparat telah menghukum mereka yang ditangkap dan penangkapan terus dilakukan. Dalam situsnya, kepolisian syariah juga memuat berbagai dampak buruk perayaan Hari Valentine.

Kaum konservatif di berbagai negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Arab Saudi telah melarang keras perayaan Hari Valentine karena dianggap sebagai budaya kemunduran Barat dan mendorong seks di luar nikah.

Di Indonesia, misalnya, Majelis Ulama Indonesia di sejumlah daerah dilaporkan melarang perayaan Hari Valentine, karena dianggap dapat memicu pergaulan bebas di kalangan anak muda.

Di sebuah sekolah di Tegal, Jawa Tengah, guru bahkan melakukan pemeriksaan atas tas milik pelahar untuk mencegah siswa membawa kado Valentine. Pemeriksaan tas pada 14 Februari itu rutin dilakukan selama bertahun-tahun.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Hari Valentine
 
Afgan Syahreza Menawan di Konser Tunggalnya di Hari Valentine
 
Arab Saudi Tangkap Warga yang Merayakan Hari Valentine
 
Hentikan Perayakan Valentin yang Menjurus Maksiat
 
Smartphone Mirip Coklat Untuk Hari Valentine
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]