Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Apresiasi Guru, MK Kembali Gelar 'Anugerah Konstitusi'
Wednesday 26 Nov 2014 14:32:13

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar saat membuka Acara Anugerah Konstitusi 2014 Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014.(Foto: Humas/Ifa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertepatan dengan peringatan Hari Guru, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara Anugerah Konstitusi 2014 Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014. Kegiatan yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Jawa Barat, ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Selasa (25/11) malam.

"Anugerah Konstitusi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi MK bagi para guru yang merupakan ujung tombak pendidikan," ujar Janedjri dalam sambutannya. Kegiatan yang telah memasuki gelaran kelima ini merupakan hasil kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Anugerah Konstitusi ini diikuti oleh para finalis yang terdiri dari 36 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dari seluruh Indonesia. Para finalis tersebut merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Kemendikbud dan Kemenag secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. Selanjutnya, para finalis akan mengikuti tes serta mempresentasikan inovasi metode pengajaran PKn hasil kreasi masing-masing peserta di hadapan para pakar pendidikan dan hukum.

Selain menjalani seleksi tersebut, para finalis Anugerah Konstitusi bersama 162 guru PKn terpilih tingkat provinsi se-Indonesia akan mengikuti Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara. "Bimbingan tersebut diupayakan agar para guru PKn mampu mendapatkan ilmu dan wawasan yg baru, dan mampu menciptakan bibit-bibit baru yang akan lebih mengenal tentang hak konstitusional warga negara," jelas Janedjri.

Menutup sambutannya, Janedjri berpesan kepada seluruh guruh PKn yang menjadi finalis Anugerah Konstitusi 2014 Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi, agar selalu memberikan yang terbaik selama proses seleksi. "Kalah menang dalam kompetisi itu pasti ada, tapi saya mohon agar tidak pernah berkecil hati. tetap memberikan yang terbaik dan tidak putus asa," pungkasnya.(panji erawan/mk/bhc/sya)



 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]