"Apple dan Google" /> BeritaHUKUM.com - Apple dan Google Selesaikan Hak Paten

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
Apple dan Google Selesaikan Hak Paten
Sunday 18 May 2014 01:54:53

Apple mendapat persaingan sengit dari produsen-produsen telepon pintar.(Foto: mashable)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Perusahaan raksasa telepon genggam, Apple dan Google, mencapai kesepakatan untuk mencabut gugatan hukum terkait paten teknologi.

Dalam pernyataan bersama, kedua perusahaan mengatakan mereka akan bekerja bersama di "beberapa bagian reformasi paten".

"Apple dan Google setuju untuk membatalkan semua gugatan yang terjadi langsung antara kedua perusahaan," pernyataan bersama Apple dan Google.

Namun kesepakatan terbaru ini tidak mencakup pemberian lisensi teknologi masing-masing pihak.

Apple, yang memproduksi telepon pintar iPhone, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan piranti lunak Android buatan Google sebelumnya mengajukan belasan tuntutan terhadap satu sama lainnya.

Gencatan senjata hukum khusus berkaitan dengan litigasi antara Apple dan bisnis Google Motorola. Meskipun Google baru-baru ini dijual satuan hardware Motorola ke Lenovo, raksasa pencarian masih memegang banyak paten Motorola.

Namun, gencatan senjata antara Apple dan Google tidak mengakhiri pertempuran hukum yang sedang berlangsung antara Apple dan Samsung, yang terus melakukan pertempuran internasional lebih beragam paten smartphone.

Sekitar 80% telepon baru setiap tahun sekarang menggunakan piranti lunak Android.

Awal bulan ini, pengadilan di California memerintahkan kepada perusahaan Korea Selatan, Samsung, membayar US$119,6 juta kepada Apple atas pelanggaran dua paten Apple.

Pengadilan tersebut juga memutuskan bahwa Apple melanggar paten-paten Samsung dan memerintahkan kepada Apple untuk memberikan ganti rugi US$158.000.(BBC/mashable/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
• Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
• Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
• JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
• Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
• DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]