Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Jam Tangan Pintar
Apple Patenkan Jam Tangan Pintar
Saturday 23 Feb 2013 11:58:48

Jam Tangan Smart Watch Apple.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Kabar bahwa Apple sedang mengembangkan produk jam tangan pintar sepertinya bukan isapan jempol belaka. Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs itu diketahui sudah mematenkan perangkat yang mirip.

Kantor paten Amerika Serikat, US Patent and Trademark Office, mempublikasikan paten Apple bernomor 20130044215. Paten ini dideskripsikan sebagai perangkat aksesoris yang bisa dipakai dengan layar fleksibel.

Dikutip DailyMail.com, Jumat (22/2), perangkat ini dinyatakan bisa menampilkan informasi secara nirkabel dari perangkat lain. Kemungkinan perangkat yang dimaksud adalah iPhone.

Beberapa inovasi yang dideskripsikan dalam paten perangkat ini cukup menarik. Misalnya, pasokan sumber daya bisa dari berbagai sumber. Misalnya dengan tenaga surya atau cukup dengan menggerakkan tangan.

Meski sama sekali tidak menyebutkan kata jam, paten ini seakan mendukung spekulasi yang kencang beredar bahwa Apple siap meluncurkan iWatch atau apapun namanya nanti.

Sebelumnya, menurut sumber-sumber di dalam markas Infinite Loop 1, Cupertino, Apple memang tengah bekerja pada sebuah jam tangan yang terbuat dari kaca melengkung. Nantinya jam tangan ini mempunyai kemampuan atau fitur layaknya smartphone.

Memang teknologi kaca yang dapat melengkung bukan teknologi yang benar-benar baru. Karena sejatinya, kaca dapat ditekuk tersebut sudah ada. Bahkan kabarnya segera diadopsi, salah satunya oleh Samsung dengan Galaxy Q.

“Dengan teknologi itu Anda pasti bisa menekuk di sekitar objek dan bisa difungsikan di pergelangan tangan seseorang,” kata Pete Bocko, Chief Technology Officer Corning Glass Technologies, seperti dilansir NewYorkTimes.com, Senin (11/2).

"Sekarang, jika saya mencoba untuk membuat sesuatu yang tampak seperti jam tangan, semuanya bisa saja dilakukan dengan menggunakan kaca fleksibel ini," tambahnya, mengacu pada kaca Willow yang kini tengah dikembangkan oleh perusahaanya tersebut.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jam Tangan Pintar
 
Jam Tangan Pintar Samsung dan LG Terbaru di Luncurkan
 
Jam Tangan Pintar Didefinisikan Sebagai Perangkat Cerdas, yang Diprediksi Akan Membludak di 2014
 
Apple Patenkan Jam Tangan Pintar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]