Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
HAKI
Apple Langgar Paten Samsung
Tuesday 16 Jul 2013 10:17:00

Ilustrasi, Apple Vs Samsung.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Selama ini Samsung yang lebih sering dituding melanggar paten Apple. Namun kabar kali ini yang terjadi adalah sebaliknya. Lembaga federal independen Amerika Serikat (AS) menyatakan Apple melanggar paten Samsung.

International Trade Commission (ITC) AS mengeluarkan perintah yang melarang Apple mengimpor perangkat komunikasi nirkabel, musik portabel, perangkat pengolahan data, dan komputer tablet.

Pernyataan ini akan dikirim ke Presiden AS Barack Obama. Dia memiliki waktu 60 hari untuk meninjau perintah tersebut dan jika tidak ada veto, maka larangan akan mulai berlaku.

Dilansir Korea Times, Senin (15/7), jika ya, Apple akan mengalami kendala dalam produksi dan penjualan sejumlah model iPhone dan iPad, terutama untuk versi yang lama.

Di sisi lain, bagi Samsung sendiri hal ini diharapkan dapat memberikan angin segar dalam perang paten yang berlarut-larut dengan Apple. Pernyataan ini keluar setelah investigasi selama dua tahun sejak Samsung mengajukan komplain ke ITC pada 2011.

Dalam sidang perebutan hak cipta lainnya di pengadilan federal di Amerika Serikat pada tahun lalu, Samsung diharuskan membayar lebih dari US$ 1 miliar (Rp 9,8 triliun) untuk pelanggaran hak cipta yang kemudian dikurangi menjadi US$ 598,9 juta (Rp 5,8 triliun).

Samsung adalah perusahaan pembuat telepon selular pintar terbesar sedunia, tapi keuntungan Apple di bisnis ini lebih besar.(ktc/bhc/rby)


 
Berita Terkait HAKI
 
• Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
• Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
• JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
• Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
• DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]